Anggota DPR RI dari Demokrat Bantu Kader PDIP yang Tersandung Kasus Hukum
Reporter Medan
Jumat, 23 Desember 2022 / 1:44 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Hinca Panjaitan, anggota DPR RI Komisi III dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara, membela terdakwa bernama Lloyd Reynold Ginting Munthe yang merupakan kader Partai PDIP di Kabupaten Karo.
Lloyd disidang di Pengadilan Negeri Medan, di ruangan Cakra 9 sebagai terdakwa karena diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena membela masyarakat dan menyatakan suatu fakta di media sosialnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, Hinca mengatakan bahwa dia mengetahui status Lloyd Reynold Ginting Munthe sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Tanah Karo. Namun dia mengaku tidak masalah.
"Semua warga negara sama di mata hukum," ungkap Hinca Panjaitan ketika diwawancarai sejumlah awak media usai persidangan yang berlangsung Kamis (22/12/2022) petang.
Menurutnya, jangan karena berbeda warna bendera dan partai, membuat sesama manusia menjadi tidak saling tolong menolong.
"Iya, walaupun warna partai kami berbeda, perlakuan menjadi berbeda. Bagi saya semua itu sama, berhak mendapat keadilan. Saya tidak melihat warnanya. Kalau di bawah berpelukan kenapa di atas tidak bersalaman," ungkap Hinca.
Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Dinilai Tidak Konsisten dengan Janji Dana Hibah ke Muna Barat
Terpisah, Lloyd Reynold Ginting Munthe ketika dikonfirmasi awak media terkait dengan perbedaan partai itu mengaku bahwa dia sudah berkomunikasi dengan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Namun belum ada yang bertindak.
"Jadi, ketika dari partai lain yang datang untuk membantu saya, saya rasa itu bukan hal yang aneh ya, apalagi bang Hinca ini anggota DPR RI dari Provinsi Sumatera Utara. Bahkan Kabupaten Tanah Karo itu merupakan daerah pemilihannya," ucapnya.
Selain itu, Lloyd Reynold Ginting Munthe mengaku sudah menyurat ke DPP Partai PDIP di Jakarta dan berkomunikasi dengan 3 wakil rakyat yang saat ini berada di Senayan, di antaranya, Djarot Saiful Hidayat, Djunimart Girsang dan Bob Andika Mamana Sitepu.
"Saya sudah kirim surat secara formal, bahkan juga secara pribadi. Tapi mereka belum ada memberikan bantuan terhadap saya. Bahkan saya juga sudah ke DPD PDIP Sumatera Utara, tapi belum ada bantuan yang saya dapatkan. Saya harapkan bahwa siapapun yang membantu saya, saya juga tidak melihat dari warna apa yang membantu. Saya ucapkan terima kasih," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua PDIP Kabupaten Tanah Karo ini diproses hukum karena memposting informasi yang dianggap merugikan orang lain.
Adapun postingan terdakwa lewat akun facebooknya tertanggal 26 Februari 2021 sehingga harus berurusan dengan hukum adalah:
Baca Juga: Warga Nusa Tenggara Timur Masih Favoritkan Jokowi Nyapres Lagi
"JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000. Tiba-tiba muncul nama PT. Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang sertifikat HGU seluas 189 hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada tahun 1997. Direktur Perusahaan ini adalah MUJIANTO, WNI, keturunan Tionghoa/Cina. Saat ini, MUJIANTO memulai jurusnya dengan menggunakan nama PT. yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat Laporan kepada pihak kepolisian bahwa surat tanah pertanian masyarakat yang ada di Puncak 2000 adalah surat palsu. Padahal surat yang dimiliki masyarakat adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh camat/PPAT pada tahun 80-an," tulis postingan terdakwa masa itu.
Selanjutnya, postingan itu mempertanyakan apakah benar PT BUK ada selama ini di puncak 2000 Siosar?
"Benarkah PT. Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT. Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin? Apakah orang yang sama MUJIANTO Direktur PT. Bibit Unggul Karobiotek ini dengan MUJIANTO yang disebut "MAFIA TANAH di berbagai media online? Salam Mejuah-juah.... Merdeka!!!," tuturnya.
Atas postingan itu, lalu Lloyd Reynold Ginting Munthe ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Utara dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS