Anggota DPRD Busel Minta Pimpinan Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Selasa, 15 Desember 2020  /  5:59 pm

Mantan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Buton Selatan, La Hijira. Foto: Ist.

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Mantan ketua pansus hak angket DPRD Buton Selatan (Busel), La Hijira, meminta kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus yang telah diserahkan beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan La Hijra menyusul adanya amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Senin (14/12/2020) kemarin, yang menolak gugatan bupati Busel, La Ode Arusani dan anggota DPRD Busel partai PDIP, Dodi Hasri yang menilai SK pembentukan pansus tersebut tidak sah.

"Menurut saya, gugatan itu sudah pasti akan ditolak, sebab objek gugatannya sudah tidak ada karena masa kerja pansus sudah selesai. Artinya, pansus itu sah. Dan rekomendasi pansus itu wajib di tindaklanjuti walaupun tidak terjadi pemakzulan. Sebab, inti dari paripurna itu adalah pemakzulan," beber legislator Golkar itu saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Ia menambahkan, pimpinan DPRD harusnya lebih dulu mengundang seluruh anggota untuk melakukan rapat paripurna. Persoalan quorum atau tidak itu persoalan keseksian.

"Yang jadi soal, sampai saat ini pimpinan tidak pernah mengundang. Persoalan hadir atau tidak itu hak anggota yang 20 orang itu," tegasnya.

Baca juga: Luncurkan Program Kredit Hebat, Bupati Konsel Dianugerahi Dilan Award 2020

Pasca melakukan penyelidikan, pansus menemukan lebih dari 20 alat bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah SMP milik bupati Arusani. Karena itu, pansus merekomendasikan pemakzulan bupati Arusani kepada pimpinan DPRD.

Kedua, DPRD meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus tersebut. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut tak ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD.

"Pansus tidak akan mengintervensi kinerja kepolisan. Yang penting saat ini diteruskan dulu rekomendasi itu ke penegak hukum," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, wakil ketua satu DPRD Busel, Aliadi mengatakan, pihaknya belum membahas jauh masalah tersebut. Alasannya, Salinan putusan tersebut belum sampai di DPRD.

"Putusannya belum kami dapatkan dan belum kami bicarakan secara jauh," pungkasnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS