Anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir Didemo, Dinilai Bikin Susah Wanita Lanjut Usia
Reporter Medan
Rabu, 25 Oktober 2023 / 4:45 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik berdemonstrasi di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (24/10/2023) siang.
Massa dalam orasinya meminta agar pimpinan DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar menindak anggotanya, Dhody Thahir.
"Meminta agar pimpinan partai menegur Dhody Thahir. Karena telah melaporkan seorang wanita yang sudah tua, paruh baya bernama Kirem Boru Ginting," kata Koordinator lapangan, Rido Berutu.
Menurut massa, langkah hukum yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumatera Utara itu sangat membebankan oleh seorang wanita yang sudah berusaha 87 tahun. Permasalahan awal dikarenakan wanita ini menjual lahan 15 hektare kepada orang lain.
Baca Juga: Baliho Kaesang Pangarep Beredar Bertulis Politik Jalan Ninja Kita, PSI Sumatera Utara Komentar
"Jadi, wanita ini punya lahan 15 hektare di Kecamatan Patumbak. Awalnya rencananya akan dijual kepada Dhody. Tapi karena yang bersangkutan tidak ada kepastian, sehingga wanita itu menjual kepada pihak lainnya," bebernya.
Akan tetapi, setalah lahan itu dijual kepada pihak lainnya. Dhody malah melakukan gugatan dan melakukan perlawanan hukum.
"Jadi, ibu Kirem dalam Mahkamah Agung sudah dimenangkannya. Tapi saudara Dhody terus melakukan upaya hukum. Kami minta kepada anggota DPRD Sumatera Utara ini untuk tidak membuat susah masyarakat," tambahnya.
Kemudian, massa juga meminta kepada pimpinan partai memberikan sanksi kepada Dhody Thahir. Wanita itu dari dahulu sampai saat ini mengusahai dan menguasai lahan itu, sampai akhirnya dijual kepada pihak perusahaan swasta.
"Beri waktu tenang untuk Dhody agar fokus menjalani proses hukum yang sedang ditempuhnya, maka sudah wajar dan pantas pimpinan Partai Golkar Sumatera Utara melakukan tindakan tegas terhadapnya," terangnya.
Humas DPRD Sumatera Utara, Sofyan datang menerima mahasiswa yang hadir itu. Dia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi itu kepada pimpinannya.
Baca Juga: KPU Sumatera Utara Distribusi Bilik Suara, 12 Daerah Ini Belum Sampai
"Jadi, aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Saya sarankan juga kepada mahasiswa itu, jika ingin bertemu dengan pimpinan agar segera membuat surat. Setidaknya bisa dilakukan rapat dengar pendapat," terangnya.
Informasi yang didapatkan awak media, lahan seluas kurang lebih 15 hektare itu berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Lahan itu sudah dijual kepada PT Rapi Ray Putratama (PT RRP) dan saat ini sedang berdiri perumahan bersubsidi.
Setelah beralihnya lahan itu dari Kirem kepada pihak lainnya, Dhody melakukan gugatan dan sampai saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deli Serdang. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS