Aparat Desa di Kolaka Utara yang Tidak Penuhi Syarat Bakal Dicopot

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Kamis, 10 Agustus 2023  /  3:53 pm

Beberapa calon aparat desa (baju putih) mengikuti tes atau asesmen di Kantor DPMD Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 34 desa dari 67 desa yang telah menggelar pemilihan kepala desa serentak pada 30 April 2023 lalu, telah mengajukan bakal calon aparat desa untuk mengikuti tes atau asesmen.

Tes perangkat desa itu digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara. Tim pengujinya juga instansi terkait.

Kepala Dinas PMD Kolaka Utara, Fattahuddin mengungkapkan, 34 desa itu dijabat kepala desa (kades) baru sehingga banyak melakukan pemberhentian dan pengangkatan aparat desa.

Hampir tiap hari sejak pelantikan kades terpilih, pihaknya melakukan asesmen berdasarkan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Disbunnak Kolaka Utara Jalin Kerja Sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Sektor Komoditi Kakao

"Mereka mengikuti serangkaian tes secara formal mulai wawancara, tertulis, hingga praktik," terangnya, Kamis (10/8/2023).

Meski pemberhentian dan pengangkatan aparat desa mutlak kewenangan kades terpilih, namun prosedurnya harus tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.

"Tidak asal angkat saja, harus memenuhi syarat. Kami juga sudah mengawal ketat proses rekrutmen ini," jelas Fattahuddin.

Instansinya yang mengurusi desa tersebut, siap menyerap aspirasi masyarakat Kolaka Utara terkait proses asesmen aparat desa, jika memang ada calon yang tidak memenuhi keriteria, baik dari sisi usia maupun kepemilikan ijazah.

"Syarat untuk jadi aparat desa umur 25 sampai 42 tahun, lewat dari itu tidak bisa. Ijazahnya minimal SMA sederajat," urainya.

Kalau pihaknya menemukan, ada aparat desa yang tidak memenuhi syarat baik dari aspek umur maupun ijazah. Maka akan menyampaikan kades agar tidak mengangkatnya.

"Jika terlanjur diangkat, kita minta agar diberhentikan dan SK-nya dicabut," tegasnya.

Baca Juga: Ungkap Kerugian Negara Tim Ahli Politeknik Bandung Bor 20 Titik di Talud Bandara Kolaka Utara

Fattahuddin mengingatkan, agar para kades betul-betul mengangkat aparat desa sesuai prosedur, memenuhi syarat dan tidak melakukan manipulatif data (syarat).

"Kalau ditemukan aparat tidak memenuhi syarat, sementara sudah menjabat setahun. Siap-siap melakukan pengembalian berdasarkan gaji setiap bulannya," pesannya.

"Misal gaji Rp 2 juta per bulan lama menjabat setahun, maka yang bersangkutan harus mengembalikan semua," pungkasnya.

Terkait rekrutmen aparat desa dan syarat calon kepala desa kedepannya, Ketua Fraksi PDIP, Arifuddin menegaskan, DPMD Kolaka Utara membuat aturan teknis yang lebih terinci lagi.

"Tujuannya untuk menghindari konflik, khusus calon ijazahnya bermasalah," ujarnya. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS