ASN Bisa WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah? Berikut Aturan Terbaru MenPAN-RB

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 11 Juli 2026  /  9:19 am

Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau instansi memberi fleksibilitas kerja bagi ASN mengantar anak sekolah pertama kali. Foto: Repro Infopublik

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga serta mendorong keterlibatan orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

Melalui surat tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Penerapan fleksibilitas kerja tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Mendikdasmen Buka Sinyal Pengangkatan Guru dan Pustakawan 2026, Begini Skemanya

Rini menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, fleksibilitas kerja justru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

"Justru sebaliknya, kami harapkan, melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (11/7/2026).

Ia mengatakan, pengaturan fleksibilitas kerja perlu diterapkan secara proporsional oleh masing-masing instansi. Dengan pengaturan yang baik, ASN tetap dapat menjalankan perannya sebagai orang tua pada momen penting di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan publik.

Menurut Rini, hari pertama sekolah merupakan salah satu momen penting bagi anak yang membutuhkan kehadiran dan dukungan orang tua. Pendampingan tersebut dinilai dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan diri anak ketika memasuki lingkungan belajar yang baru.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Gerakan itu merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu, GAMAS juga menjadi salah satu upaya pemerintah mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat keterlibatan ayah dalam pengasuhan serta pendidikan anak sejak usia dini.

Rini menilai kehadiran orang tua, khususnya ayah, bukan sekadar pelengkap dalam proses tumbuh kembang anak. Peran tersebut memiliki dampak psikologis yang dapat membangun kedekatan emosional antara orang tua dan anak.

Baca Juga: Mendagri Tito Sentil Kepala Daerah Tak Rumahkan PPPK, Pilih Opsi Efisiensi Anggaran

"Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah kepada anak," ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah dapat menerapkan fleksibilitas kerja sesuai karakteristik organisasi masing-masing tanpa mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Di sisi lain, ASN diharapkan tetap mampu menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi jam kerja ataupun kewajiban ASN. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengaturan waktu kerja yang memberi ruang bagi pegawai untuk memenuhi kebutuhan keluarga pada momen tertentu, dengan tetap memastikan target kinerja organisasi dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat budaya kerja yang adaptif sekaligus mendukung terciptanya keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan di lingkungan aparatur sipil negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS