ASN DKI 2025 Dibolehkan Poligami, Begini Bunyi Pergub dan Syaratnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025  /  9:41 am

Pergub baru izinkan ASN DKI poligami dengan syarat ketat. Foto: Repro bssn.go.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai tahun 2025 dengan menerbitkan peraturan baru terkait poligami. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa peraturan ini bukanlah hal baru, melainkan penyempurnaan regulasi yang sudah ada sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi ASN dalam menjalankan tata cara perkawinan dan perceraian sesuai hukum yang berlaku.

"Pergub ini bukan hal baru karena merupakan turunan dari peraturan yang berlaku. Kami memperingatkan ASN agar mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," ujar Chaidir dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (18/2/2025).

Chaidir menambahkan, Pergub ini mengatur batasan dan persyaratan ketat bagi ASN pria yang ingin menikah lagi. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan dari istri sah maupun pejabat berwenang.

Baca Juga: Upah Guru Honorer Sekolah Swasta Naik Dua Juta, Ini Syarat untuk Pengajar non-ASN

Berikut adalah syarat izin beristri lebih dari seorang sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.

Selain syarat di atas, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga menambahkan ketentuan baru yang lebih rinci.

Berikut adalah daftar persyaratan tambahan:

a. Alasan mendasar yang meliputi:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

2. Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Baca Juga: 51 ASN Berebut 9 Jabatan Eselon II di Muna, Satu dari Muna Barat

b. Persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

c. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak.

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan.

f. Putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Chaidir juga menekankan bahwa pengaturan ini diperlukan untuk memastikan ASN mematuhi aturan.

"Pergub ini juga bertujuan mencegah kerugian daerah terkait tunjangan keluarga. ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," jelasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS