Kategori Barang dan Jasa Masuk PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkap Kebutuhan Masyarakat Bebas Potongan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 01 Januari 2025
0 dilihat
Kategori Barang dan Jasa Masuk PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkap Kebutuhan Masyarakat Bebas Potongan
Ubi kayu salah satu kebutuhan masyarakat bebas dari PPN 12 persen. Foto: Repro beritasatu

" Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (1/1/2025) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

Namun, pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen.

Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari setkab.go.id.

Presiden juga menekankan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tetap diberi fasilitas pembebasan pajak.

“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” tambahnya.

Berikut adalah beberapa kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen:

1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya.

2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium.

3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.

4. Beras dengan kualitas premium.

5. Buah-buahan kategori premium.

6. Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna.

7. Udang dan crustasea mewah, seperti king crab.

8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe, dengan harga jutaan rupiah.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden Prabowo dalam kesempatan yang sama.

Namun, barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen sesuai tarif yang berlaku sejak tahun 2022. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif untuk barang dan jasa non-mewah.

Adapun barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang tetap diberlakukan tarif 0 persen, meliputi:

Baca Juga: Dijual Januari-Februari, Begini Klaim Kode Token Listrik Diskon 50 Persen Semua Golongan

1. Beras.

2. Jagung.

3. Kedelai.

4. Buah-buahan.

5. Sayur-sayuran.

6. Ubi jalar.

7. Ubi kayu.

8. Gula.

9. Ternak dan hasilnya.

10. Susu segar.

11. Unggas.

12. Hasil pemotongan hewan.

13. Kacang tanah.

14. Kacang-kacangan lain.

15. Padi-padian lain.

16. Ikan.

17. Udang.

18. Biota lainnya.

19. Rumput laut.

20. Tiket kereta api.

21. Tiket bandara.

22. Angkutan orang.

23. Jasa angkutan umum.

24. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan.

25. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu.

26. Penyerahan pengurusan transport.

27. Jasa biro perjalanan.

Baca Juga: Kena PPN 12 Persen 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Lebih Mahal dengan Uang Elektronik

28. Jasa pendidikan.

29. Buku pelajaran.

30. Kitab suci.

31. Jasa kesehatan.

32. Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta.

33. Jasa keuangan.

34. Dana pensiun.

35. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi.

Presiden juga menyampaikan bahwa kenaikan PPN untuk barang mewah ini diiringi dengan program stimulus ekonomi bagi masyarakat.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya,” jelas Presiden.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Program stimulus yang telah disiapkan oleh pemerintah memiliki nilai total sebesar 38,6 triliun rupiah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga