Upah Guru Honorer Sekolah Swasta Naik Dua Juta, Ini Syarat untuk Pengajar non-ASN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 26 November 2024
0 dilihat
Upah guru honorer naik, kesejahteraan guru ASN juga ditingkatkan. Foto: Repro tanotofondation.org
" Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Mulai tahun 2025, pemerintah akan menaikkan gaji bagi guru ASN, guru honorer, serta pengajar di sekolah swasta "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Mulai tahun 2025, pemerintah akan menaikkan gaji bagi guru ASN, guru honorer, serta pengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini dirancang untuk mengapresiasi peran penting guru dalam dunia pendidikan sekaligus memperbaiki taraf hidup mereka.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa gaji pokok guru ASN akan dinaikkan sebesar 100 persen.
Sementara itu, guru honorer dan pengajar di sekolah swasta akan menerima tunjangan kesejahteraan tambahan sebesar Rp 2 juta per bulan. Kenaikan ini akan didukung melalui skema sertifikasi untuk memastikan keadilan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Masyarakat Hemat Rp 10,5 Juta dari Penghapusan BPHTB-PBG, Begini Kriterianya
“Guru non-ASN akan menerima Rp 2 juta per bulan, sedangkan guru ASN mendapatkan kenaikan setara dua kali gaji pokok mereka,” ujar Abdul Mu'ti usai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024), seperti dikutip dari Disway.
Kebijakan peningkatan kesejahteraan guru ini akan secara resmi diumumkan pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 yang akan digelar di Velodrome, Rawamangun, pada 28 November 2024.
Abdul Mu'ti juga meminta Presiden Prabowo untuk hadir dalam acara tersebut guna menyampaikan langsung apresiasi pemerintah kepada para guru.
“Acara tersebut nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp 2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki,” ungkap Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin menerima tunjangan Rp 2 juta harus mengikuti proses sertifikasi. Proses ini bertujuan memastikan bahwa para guru telah memenuhi kualifikasi tertentu sesuai amanat undang-undang, seperti memiliki gelar D4 atau S1.
“Jadi peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi. Kan dapat sertifikasi dia harus ikut PPG, itu pelatihan untuk bagaimana guru yang sudah memenuhi kualifikasi di D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya. Sesuai amanat undang-undang, dengan kualifikasi itu dia punya sertifikasi. Dengan dapat sertifikasi dia dapat tunjangan sertifikasi,” jelas Abdul Mu'ti.
Sementara itu, kenaikan gaji pokok bagi guru ASN akan berlaku merata dan tidak memerlukan proses sertifikasi tambahan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka.
Baca Juga: Deretan Situs Belanja Online Bobol Saldo di ATM
Mantan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) ini juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini tidak hanya mencakup jenjang pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga pendidikan nonformal.
“Peningkatan kesejahteraan guru ini akan diberikan pada guru sekolah negeri maupun swasta. Rencananya akan diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang,” katanya.
Namun demikian, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan pencairan dana dari Kementerian Keuangan, sehingga realisasinya bisa berbeda-beda di tiap daerah.
“Berlaku kapan, 2025. Teorinya Januari mulainya tahun anggaran kan, tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan,” jelas Abdul Mu'ti. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS