ASN WFA Nyepi dan Lebaran 2025 Resmi Berlaku, Begini Aturan Lengkapnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 25 Maret 2025  /  10:08 am

Pemerintah resmi menerapkan WFA bagi ASN selama Nyepi dan Lebaran 2025. Foto: Repro Liputan6.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Kebijakan ini memungkinkan ASN menjalankan tugas mereka dengan skema kerja yang lebih fleksibel, termasuk opsi Work from Anywhere (WFA).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025 yang mengatur mekanisme pelaksanaan kerja selama periode menjelang liburan nasional.

Dalam SE tersebut, pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kelancaran pelayanan publik. Kebijakan WFA bagi ASN berlaku selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Melansir CNBC Indonesia, Selasa (25/3/2025), ASN yang bekerja di instansi pemerintah diberikan pilihan untuk bekerja dari kantor (Work from Office/WFO), dari rumah (Work from Home/WFH), atau dari lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi (WFA).

Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa liburan.

Dengan memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, diharapkan arus mudik dan mobilitas masyarakat dapat lebih terkendali. Namun, pemerintah tetap mengutamakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik agar tidak terganggu.

Selain itu, dalam penerapan WFA, instansi pemerintah diwajibkan untuk memastikan bahwa layanan publik yang esensial tetap berjalan dengan optimal.

Pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menyesuaikan pembagian tugas dan jumlah pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan di masing-masing instansi.

Baca Juga: Seminggu Jelang Lebaran 2025, Arus Mudik di Pelabuhan Tobaku-Siwa Masih Sepi

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Langkah ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat diakses secara efektif, meskipun terdapat penyesuaian dalam sistem kerja ASN. Pemerintah juga meminta agar layanan yang bersifat langsung dan berdampak besar bagi masyarakat tetap tersedia tanpa kendala.

Pemerintah menekankan bahwa dalam kebijakan ini, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh pimpinan instansi pemerintah. Salah satunya adalah selektivitas dalam pemberian cuti tahunan bagi ASN.

Menteri PANRB mengimbau agar cuti diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, serta jumlah pegawai yang tersedia dalam suatu instansi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai untuk berlibur dan kelancaran operasional instansi pemerintah.

Selain itu, instansi pemerintah yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift juga diharuskan untuk menyesuaikan jadwal layanan mereka.

Penyesuaian ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Menteri PANRB juga menegaskan bahwa selama periode WFA, instansi pemerintah tetap harus memberikan akses pengaduan bagi masyarakat. Kanal pengaduan yang dapat digunakan mencakup LAPOR! (www.lapor.go.id), pengaduan tatap muka, serta media lainnya yang telah disediakan oleh masing-masing instansi.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelayanan publik selama periode kerja fleksibel ini.

Pemerintah juga meminta agar informasi mengenai perubahan jadwal atau cara akses layanan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dan tetap mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan utama terkait penerapan WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025:

1. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik

Instansi pemerintah wajib mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk memastikan kelancaran pelayanan publik meskipun ASN bekerja secara fleksibel.

2. Penjaminan layanan publik esensial

Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa layanan penting seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan.

Selain itu, layanan harus ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

3. Selektivitas dalam pemberian cuti tahunan

Cuti ASN diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, jenis tugas, serta jumlah pegawai yang tersedia di instansi tersebut agar pelayanan tetap optimal.

4. Pengawasan kinerja dan pencapaian target

Pimpinan instansi pemerintah harus melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja pegawai selama periode WFA untuk memastikan target organisasi tetap tercapai.

Baca Juga: Pesanan TikTok dan Tokopedia Tetap Berjalan, Ini Jadwal Operasional Kurir JNE dan J&T Lebaran 2025

5. Penyesuaian jam kerja bagi instansi dengan sistem shift

Instansi yang memberlakukan sistem kerja bergilir wajib menyesuaikan jadwal kerja agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

6. Akses kanal pengaduan tetap tersedia

Instansi pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tetap bisa menyampaikan keluhan dan mendapatkan informasi mengenai perubahan jadwal atau cara akses layanan.

7. Transparansi informasi kepada masyarakat

Setiap instansi wajib menyampaikan informasi terkait kebijakan WFA kepada masyarakat agar mereka dapat memahami mekanisme baru dalam mengakses layanan publik.

8. Standarisasi output pelayanan

Layanan yang dilakukan baik secara daring (online) maupun luring (offline) harus tetap memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS