Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini Penjelasan Lengkap dan 8 Fokus Dana Desa 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 09 Januari 2026
0 dilihat
Proyek jalan desa yang dibiayai Dana Desa menjadi prioritas pembangunan infrastruktur untuk memperlancar akses ekonomi dan mobilitas warga. Foto: Repro Antara.
" Pemerintah resmi menetapkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman penggunaan Dana Desa 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menetapkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman penggunaan Dana Desa 2026, dengan delapan fokus prioritas yang wajib dipedomani seluruh pemerintah desa.
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi acuan utama bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 secara terarah dan terukur.
Permendesa tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Aturan ini juga diselaraskan dengan prioritas nasional yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026, sehingga penggunaan Dana Desa diharapkan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Dalam ketentuan umum Permendesa ini ditegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan aspek kemasyarakatan berbasis kewenangan dan kebutuhan lokal.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Setiap program yang didanai Dana Desa wajib dirumuskan melalui mekanisme Musyawarah Desa, memperhatikan data pemerintah, serta mempertimbangkan rekomendasi Indeks Desa agar pelaksanaan kebijakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.
Delapan Fokus Prioritas Dana Desa Tahun 2026
Melansir situs resmi Pendamping Desa, Jumat (9/1/2026), pasal 2 Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan delapan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Baca Juga: Pasal Perkawinan dalam KUHP Baru Disentil MUI, Pidana Nikah Siri Diklaim Bertentangan dengan Hukum Islam
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat yang ditetapkan berbasis data pemerintah. Fokus ini tetap menjadi agenda utama untuk menjaga daya beli masyarakat desa.
Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Dana Desa diarahkan untuk mendukung kesiapsiagaan, mitigasi, serta pengurangan risiko bencana, termasuk adaptasi perubahan iklim yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa.
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Fokus ini mencakup pencegahan stunting, penguatan layanan kesehatan ibu dan anak, serta dukungan kegiatan promotif dan preventif yang dilaksanakan di tingkat desa.
Keempat, program ketahanan pangan dan pengembangan lumbung pangan desa. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung produksi pangan, pengelolaan cadangan pangan, energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan lokal.
BLT Desa Tetap Jadi Instrumen Penanganan Kemiskinan
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. BLT Desa diberikan paling banyak sebesar Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, sesuai hasil Musyawarah Desa yang bersifat partisipatif.
Pembayaran BLT Desa dapat dilakukan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus. Penetapan keluarga penerima manfaat wajib mengacu pada data pemerintah sebagai rujukan utama, sehingga mengurangi potensi tumpang tindih bantuan dan meningkatkan akurasi sasaran penerima.
Dukungan Penuh untuk Koperasi Desa Merah Putih
Fokus kelima dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai usaha, pergudangan, serta kelengkapan pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APB Desa setelah penyaluran dana untuk kebutuhan lain. Ketentuan ini dimaksudkan agar koperasi desa berkembang sebagai penggerak ekonomi lokal yang berbasis keanggotaan warga desa.
Infrastruktur Desa dan Digitalisasi Jadi Perhatian
Fokus keenam adalah pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa. Program ini mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja lokal untuk memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat desa, sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur dasar.
Fokus ketujuh diarahkan pada pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung sistem informasi desa, penguatan layanan digital, serta teknologi pendukung pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
Batasan Dana Operasional dan Kewajiban Publikasi
Permendesa ini mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa, di luar anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih. Ketentuan ini bertujuan menjaga proporsi anggaran tetap berpihak pada program pemberdayaan dan pembangunan desa.
Baca Juga: Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Terbaru dan Panduan Klaimnya
Pemerintah desa juga diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui papan informasi, baliho, media sosial, situs web desa, sistem informasi desa, serta media publik lain yang mudah diakses masyarakat. Apabila kewajiban publikasi tidak dipenuhi, desa dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Pedoman Strategis bagi Pemerintahan Desa
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman strategis bagi kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, pendamping desa, serta pemerintah daerah. Regulasi ini memastikan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya pedoman operasional yang jelas, pemerintah berharap Dana Desa mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan Dana Desa diarahkan agar selaras dengan kebutuhan lokal dan prioritas pembangunan nasional tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS