Aturan Baru Pemerintah Bayar STNK Ditambah Biaya Parkir, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 20 Februari 2026
0 dilihat
Pemerintah daerah mengintegrasikan pembayaran STNK dengan biaya parkir tahunan untuk kendaraan bermotor mulai 2027. Foto: Repro Intarcks
" Pemerintah daerah mewacanakan pembayaran STNK digabung dengan biaya parkir tahunan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah daerah mewacanakan pembayaran STNK digabung dengan biaya parkir tahunan sehingga pemilik motor dan mobil cukup membayar satu kali dalam setahun mulai diberlakukan bertahap pada 2027.
Wacana tersebut muncul dalam pembahasan internal pemerintah daerah yang menyoroti beban pembayaran parkir harian masyarakat di sejumlah kota.
Skema lama dinilai membuat warga harus membayar berulang kali di lokasi berbeda. Karena itu, pembayaran tahunan dipertimbangkan agar lebih sederhana, tercatat, dan terintegrasi dengan administrasi kendaraan.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (20/2/2026), pemerintah daerah tengah menyusun pola integrasi antara pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan retribusi parkir berlangganan. Kebijakan tersebut masih dalam tahap perumusan regulasi.
Inisiatif itu datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengkaji kemungkinan tarif parkir dihitung dalam paket tahunan.
Besaran yang dirancang yaitu Rpb365 ribu untuk sepeda motor dan Rp 730 ribu untuk mobil. Nilai tersebut disesuaikan dengan hitungan penggunaan parkir harian selama satu tahun.
Jika diurai, angka tersebut setara sekitar Rpn1.000 per hari untuk motor dan Rp 2.000 per hari untuk mobil. Perhitungan ini digunakan sebagai dasar agar masyarakat memahami beban biaya secara rata-rata, bukan pembayaran berulang setiap kali parkir di lokasi berbeda. Model langganan dipandang lebih mudah dikendalikan dari sisi administrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) menjelaskan konsep tersebut bertujuan mengurangi transaksi tunai di lapangan. Ia menyebut banyak warga mengeluarkan biaya parkir lebih besar dalam satu hari tanpa pencatatan yang jelas.
Baca Juga: Iuran Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB, Begini Mekanisme Baru Korlantas
"Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, akan lebih mahal," kata ARA.
Ia kemudian mencontohkan simulasi tarif tahunan berdasarkan akumulasi harian. "Jadi saya berpikiran mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp 1.000 dikali satu tahun Rp 360 ribu. Mobil Rp 2.000 dikali satu tahun berarti Rp 730 ribu," sambungnya, menjelaskan mekanisme perhitungan yang dipakai.
Menurut ARA, sistem tersebut diharapkan membuat pengelolaan parkir lebih tertib dan transparan. Ia menyebut setoran ke pendapatan asli daerah selama ini belum optimal karena banyak transaksi tidak tercatat.
"Kita kan kadang, jujur saja, dalam satu hari untuk parkir kadang Rp 8-10 ribu, bahkan biasa lebih. Jadi menurut saya konsep ini pasti lebih hemat. Lebih tertib," ujarnya.
Selain soal tarif, pemerintah daerah juga menyiapkan penataan tenaga kerja parkir. Para juru parkir direncanakan direkrut sebagai pegawai dengan status yang lebih jelas serta gaji sesuai upah minimum. Langkah ini dimaksudkan untuk menata sistem kerja sekaligus memastikan pelayanan lebih terkontrol.
Di Makassar, sekitar 3.000 juru parkir disebut berpotensi dilibatkan dalam skema tersebut. ARA menyatakan perekrutan itu dapat membuka kesempatan kerja baru sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan parkir di lapangan.
"Jadi efek dominonya kita ciptakan lapangan kerja 3.000 jukir di Makassar bisa kita pekerjakan. Dikali dengan UMP sekitar Rp3 juta dikali 3.000 itu biaya operasional gaji. Itu juga untuk menciptakan lapangan kerja yang sulit sekarang ini," katanya.
Dari sisi keuangan daerah, pengelola memperkirakan penerimaan parkir bisa meningkat dibandingkan sistem lama. Selama ini pendapatan kotor parkir disebut sekitar Rp20 miliar per tahun dengan setoran bersih lebih kecil. Melalui sistem terintegrasi, penerimaan dinilai dapat dihimpun lebih rapi dan terukur.
ARA menyebut potensi pendapatan bersih bisa mencapai ratusan miliar rupiah jika skema berjalan menyeluruh.
"Kalau selama ini pendapatan kotor dari parkir paling Rp20 miliar per tahun. PAD bersih palingan Rp2 miliar, kalau meningkat 100 kali lipat berarti Rp200 miliar bersih. Bahkan bisa saja sampai Rp 300 miliar," ucap dia.
Baca Juga: Perpanjangan STNK Lewat Ponsel Oktober 2025, Ini Cara Daftar dan Link Aksesnya
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih membutuhkan pembahasan lintas lembaga. Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta kepolisian karena integrasi pembayaran berkaitan langsung dengan administrasi kendaraan bermotor. Regulasi teknis juga harus disiapkan sebelum diterapkan.
Rancangan peraturan daerah disebut tengah disusun sebagai landasan hukum program parkir tahunan. Jika proses berjalan sesuai jadwal, uji coba dapat dilakukan lebih dulu sebelum digabungkan dengan pembayaran STNK secara penuh.
"Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh," jelasnya.
Dengan tahapan tersebut, pemerintah daerah menargetkan sistem pembayaran satu kali dalam setahun dapat diterapkan secara bertahap. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi kendaraan sekaligus menata pengelolaan parkir di ruang publik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS