Aturan Baru KTP, Sekarang Nama Tak Boleh Satu Kata

Nurdian Pratiwi

Reporter

Minggu, 22 Mei 2022  /  9:54 am

Syarat terbaru membuat KTP, nama pada anak yang baru lahir minimal dua kata. Foto: Repro Kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembuatan nama dalam dokumen kartu penduduk di Indonesia biasanya hanya terdiri dari satu kata dan merupakan hal jamak yang sering ditemui.

Namun baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Salah satu aturannya adalah nama anak paling sedikit dua kata.

Mengutip dari kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan, ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan, Sabtu (21/5/2022).

Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Dilansir dari okezone.com, Seketaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera, juga membenarkan soal aturan nama ini.

Baca Juga: NIK Bakal Jadi NPWP, Ini Manfaat Buat Wajib Pajak

Ia mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dia menjelasakan dalam aturan Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).

Yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan. Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

"Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca," kata dia.

Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Di dalam aturan itu, tentunya tidak akan berlaku surut atau dengan pengertian dokumen kependudukan yang telah terbit tetap berlaku dan tidak melakukan perubahan.

"Jadi aturan baru itu terbit 11 April 2022, itu baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring. Namun itu pasti tidak berlaku surut. Kita juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan dikirim ke desa melalui kecamatan." ujar dia.

Baca Juga: Buntut Penolakan UAS, Kedubes Singapura Digeruduk

Pihaknya mengimbau, agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.

Sementara itu, Sesuai aturan terbaru, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:

* Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir

* Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

* Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali