Ratusan Tokoh Desak DPR Gunakan Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi, Demokrat Siap Jegal Keinginan Anies dan Ganjar

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 21 Februari 2024
0 dilihat
Ratusan Tokoh Desak DPR Gunakan Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi, Demokrat Siap Jegal Keinginan Anies dan Ganjar
Din Syamsuddin (tengah) bersama ratusan tokoh nasional lainnya saat menyampaikan pernyataan sikap terkait hasil Pemilu dan Pilpres 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Ist.

" Ratusan tokoh nasional bertemu dan menyatakan sikap di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/2/2024), terkait hasil Pemilu dan Pilpres 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID – Ratusan tokoh nasional bertemu dan menyatakan sikap di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/2/2024), terkait hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Para tokoh tersebut mendesak DPR menggunakan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan yang ditengarai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Beberapa tokoh nasional yang hadir yakni mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin; mantan Menteri Agama RI, Jenderal TNI (Purn) Fachrur Razi; mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; dan mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.  

“Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR RI menggunakan hak angket (hak penyelidikan, red) terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik,” tegas Din, saat membacakan pernyataan sikap.

Melalui hak angket, para tokoh menilai terdapat konsekuensi hukum bila terbukti terjadi kecurangan yang dilakukan secara TSM dengan melibatkan pemerintah.

Baca Juga: AHY Jadi Menteri Kabinet Jokowi, Demokrat Tinggalkan PKS Oposisi di Parlemen

“Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran, termasuk jika berakibat pada pemakzulan presiden,” ujar Din.

Mereka juga mendesak agar dilakukan audit forensik terhadap sistem informasi dan teknologi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengenaan sanksi hukum dan etik terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan keterangan para ahli, adanya indikasi rekayasa kecurangan melalui IT KPU yang servernya berada di luar negeri dan dirancang menguntungkan paslon 02,” kata Din.

Selain itu, mereka mendesak pengulangan penghitungan suara berdasarkan hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi keabsahannya secara terbuka.

Mereka juga meminta penghentian pengumuman hasil hitung cepat (quick count) dan hasil hitung riil (real count) oleh KPU sampai adanya penyelesaian masalah.

Din dan kawan-kawan juga menyatakan menolak hasil Pilpres 2024 yang dianggapnya penuh dengan kecurangan secara TSM.

“Sebagai konsekuensi dari penolakan terhadap kecurangan pilpres TSM, kami menolak secara kategoris penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui Mahkamah Konstitusi yang kami yakini tidak bersikap adil, objektif, imparsial, dan tidak akan lepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif,” tegas Din.

Din menyebut dugaan kecurangan terjadi sejak tahapan hingga penayangan hasil quick count dan real count KPU. Para tokoh nasional ini juga menilai Pemilu 2024 telah terjadi berbagai bentuk intimidasi, tekanan, bahkan ancaman terhadap masyarakat.

Mereka juga menyinggung pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 135 tokoh dan mereka mengklaim masih banyak tokoh nasional yang akan ikut menandatangani.

Desakan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyikapi hasil Pemilu dan Pilpres 2024 yang diduga syarat kecurangan awalnya dilontarkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Usulan ini mendapat dukungan dari pasangan cawapresnya, Mahfud Md, dan capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

Politisi PDIP yang juga anggota DPR RI, Adian Napitupulu, menilai pengajuan hak angket merupakan jalan keluar untuk mengungkap berbagai kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024. Hak angket diperlukan, menurut Adian, karena rakyat tidak lagi percaya pada KPU dan MK.

“Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung. Parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya (Gibran Rakabuming Raka). Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket,” tegas Adian di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Adian mengingatkan bahwa rakyat hanya percaya pada kekuatannya sendiri. Karena itu, dia meminta pihak-pihak yang melakukan kecurangan pemilu dan pilpres untuk hati-hati. Adian juga mendorong DPR harus bertanggung jawab untuk mengontrol produk undang-undangnya.

Sehari sebelumnya, Anies Baswedan merespons positif usulan Ganjar Pranowo yang akan mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.

“Ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar. Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan Partai NasDem, PKB, PKS akan siap untuk bersama-sama,” kata Anies di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Anies meyakini melalui hak angket di DPR proses untuk mengungkap berbagai kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 bisa berjalan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memastikan akan melakukan pertemuan dengan kubu Ganjar-Mahfud untuk membahas hak angket.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang baru saja dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menanggapi hak angket yang diinginkan kubu Ganjar dan Anies.

AHY mengingatkan bahwa partainya kini berada di gerbong pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tidak ingin terjebak untuk meloloskan hak angket.

“Kami tidak ingin terjebak dalam isu-isu yang mengganggu konsentrasi pemerintah. Demokrat hari ini bersama pemerintah, ada dalam pemerintah,” tegas AHY usai dilantik sebagai Menteri ATR/BPN oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Putra sulung Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, ini mengatakan bahwa Demokrat tidak akan terjebak untuk mempersengketakan hasil Pemilu 2024.

“Kalau tidak puas, ada mekanismenya, silakan. Itu hak warga negara, hak parpol, tapi saya juga tidak ingin terjebak. Kita terlalu carut-marut dalam isu-isu itu,” kilah AHY.

Keinginan Ganjar dan Anies agar fraksi partai politik di DPR menggunakan hak angket, menurut AHY, merupakan hal biasa dalam proses demokrasi.

“Kita tidak usah prejudice (berprasangka negatif, red) ada kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca pemungutan suara. Itu wajar,” ujarnya.

AHY meminta seluruh peserta pemilu sebaiknya berbesar hati menerima kemenangan pihak yang meraih suara terbanyak. Dia pun mengimbau segera dilakukan rekonsiliasi untuk kepentingan bangsa.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud Intens Komunikasi Ungkap Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Hak angket merupakan salah satu hak anggota DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua atau setengah dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul hak angket itu. Jika diterima, maka DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi di DPR. Namun jika DPR menolak, usul hak angket itu tak dapat diajukan kembali.

Jumlah anggota DPR RI saat ini dari sembilan fraksi hasil Pemilu 2019 adalah 575 orang. Sembilan fraksi itu yakni PDIP dengan jumlah anggota 128 orang, PPP (19), NasDem (59), PKB (58), PKS (50), Gerindra (78), Golkar (85), PAN (44), dan Demokrat (54). (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga