NIK Bakal Jadi NPWP, Ini Manfaat Buat Wajib Pajak

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 21 Mei 2022
0 dilihat
NIK Bakal Jadi NPWP, Ini Manfaat Buat Wajib Pajak
Pengintegrasian NPWP dengan NIK akan meningkatkan kemudahan bagi WNI wajib pajak dalam mengakses dan mengetahui informasi terbaru. Foto: Repro FlazzTax.com

" Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini akhirnya terintegrasi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini akhirnya terintegrasi.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, terealisasinya kebijakan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak.

Kebijakan itu bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga penyalur dana perpajakan serta Ditjen Dukcapil sebagai lembaga penyedia layanan masyarakat.

Peraturan integrasi data antara DJP dengan Ditjen Dukcapil ini diatur dalam pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu tentang penggunaan NIK sebagai kartu identitas NPWP bagi setiap warga negara Indonesia sebagai kewajiban pembayaran pajak.

Amanat tersebut juga akan meningkatkan kemudahan bagi WNI yang wajib pajak dalam mengakses dan mengetahui informasi terbaru.

Baca Juga: Buntut Penolakan UAS, Kedubes Singapura Digeruduk

Selain itu, kemudahan lainnya juga mendapatkan layanan perpajakan dan mendukung gerakan satu data Indonesia.

Mulai tahun 2023, layanan ini ditargetkan bisa mencapai 100% penggunaan sehingga data antar identitas warga negara bisa diakses hanya dalam satu dokumen data saja. 

Bukan tanpa alasan, integrasi ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu banyak lembaga dalam mengakses data masyarakat yang diperlukan.

Sinergi antara kedua instansi juga diperlukan demi mewujudkan gerakan satu data Indonesia sehingga menghindari adanya double data atau nomor registrasi kewarganegaraan yang tidak terdaftar dan permasalahan mengenai data lainnya.

Baca Juga: Cabut Larangan Ekspor Minyak goreng, Ikkapi Ungkap Kekecewaan pada Jokowi

Integrasi data NIK dan NPWP ini juga tercantum dalam amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban untuk pencantuman NIK atau NPWP dalam pelayanan publik serta kegiatan pembaharuan dan pemutakhiran data kependudukan dan database perpajakan.

Mengutip kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bakal mengoperasikan NIK dengan NPWP.

Dengan demikian, implementasi NIK sebagai NPWP mulai berjalan pada tahun 2023. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga