Aturan Nasabah Prioritas BNI dan Mandiri hingga BRI 2026, Berikut Saldo Minimumnya
Reporter
Kamis, 26 Maret 2026 / 9:39 am
Layanan nasabah prioritas perbankan mensyaratkan saldo minimum berbeda di BNI, Mandiri, dan BRI. Foto: Repro InfoBanknews
JAKARTA, TELISIK.ID - Perbankan di Indonesia terus menghadirkan layanan khusus bagi segmen tertentu, termasuk nasabah prioritas yang umumnya berasal dari kalangan dengan kapasitas finansial lebih tinggi.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses, kenyamanan, serta dukungan finansial yang lebih komprehensif dibandingkan layanan reguler.
Nasabah prioritas biasanya memperoleh sejumlah fasilitas tambahan, mulai dari layanan tanpa antrean hingga pendampingan khusus oleh petugas bank.
Selain itu, tersedia pula ruang layanan eksklusif dengan fasilitas penunjang seperti makanan ringan dan minuman, yang menjadi bagian dari standar pelayanan bagi segmen ini.
Melansir dari CNBC Indonesia, Kamis (26/3/2026), kemudahan lain yang ditawarkan meliputi proses pengajuan kredit yang lebih cepat serta penawaran suku bunga yang kompetitif.
Di sisi lain, setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait syarat minimal saldo yang harus dipenuhi untuk dapat masuk dalam kategori nasabah prioritas.
Baca Juga: BNI Segera Tutup Layanan Internet Banking 2026, Begini Penjelasannya
Ketentuan Saldo Minimum di BNI
Bank Negara Indonesia menetapkan batasan saldo yang cukup tinggi untuk layanan prioritasnya. Untuk kategori BNI Emerald, calon nasabah harus memiliki dana minimal sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, untuk layanan yang lebih eksklusif yaitu BNI Private, saldo minimum yang disyaratkan mencapai Rp15 miliar.
Ketentuan tersebut mencerminkan segmentasi layanan yang ditujukan bagi nasabah dengan kebutuhan pengelolaan kekayaan yang lebih kompleks. Selain layanan perbankan dasar, nasabah juga mendapatkan akses terhadap perencanaan keuangan yang lebih terstruktur.
Syarat Menjadi Nasabah Prioritas BRI
Bank Rakyat Indonesia juga menyediakan layanan khusus melalui Sentra Layanan Prioritas. Untuk dapat mengakses layanan ini, nasabah diwajibkan memiliki saldo tabungan minimal sebesar Rp 1 miliar.
Melalui layanan ini, nasabah akan memperoleh kartu debit prioritas yang dilengkapi berbagai fasilitas tambahan. Layanan tersebut mencakup perencanaan keuangan, investasi, hingga perencanaan dana pensiun. Selain itu, tersedia pula layanan one stop banking yang memudahkan berbagai kebutuhan transaksi dalam satu akses.
Baca Juga: Nama Nilai Kredit Rendah di SLIK OJK/BI Checking, Berikut Cara Bersihkan
Ketentuan Nasabah Prioritas di Bank Mandiri
Bank Mandiri menetapkan rentang saldo yang lebih variatif untuk layanan prioritasnya. Nasabah diharuskan memiliki saldo minimal Rp1 miliar hingga Rp 20 miliar, tergantung pada jenis layanan yang dipilih.
Selain saldo tabungan, nasabah juga diwajibkan memiliki total penempatan dana minimal Rp1 miliar atau setara, baik dalam bentuk tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi lainnya. Ketentuan ini menjadi dasar bagi bank dalam memberikan layanan prioritas secara menyeluruh.
Dengan berbagai persyaratan tersebut, layanan nasabah prioritas di masing-masing bank menunjukkan standar yang relatif serupa, meskipun terdapat perbedaan dalam detail ketentuan dan fasilitas yang ditawarkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS