Nama Nilai Kredit Rendah di SLIK OJK/BI Checking, Berikut Cara Bersihkan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 24 Februari 2026
0 dilihat
Nama Nilai Kredit Rendah di SLIK OJK/BI Checking, Berikut Cara Bersihkan
Catatan kredit bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan akan menghambat akses pembiayaan masyarakat Foto: Repro Tandaseru

" Akses pembiayaan tersendat ketika catatan kredit bermasalah tercatat dalam sistem SLIK OJK nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Akses pembiayaan tersendat ketika catatan kredit bermasalah tercatat dalam sistem SLIK OJK nasional. Catatan kredit menjadi salah satu penentu utama seseorang memperoleh layanan keuangan dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Data tersebut tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan, yang sebelumnya dikenal luas dengan istilah BI Checking. Melalui sistem ini, riwayat pembayaran cicilan, tunggakan, hingga status kredit macet tercatat dan dapat diakses oleh lembaga keuangan saat menilai kelayakan calon debitur.

Melansir CNBC Indonesia, Selasa (24/2/2026), skor kredit rendah membuat peluang memperoleh pinjaman semakin kecil. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi pengajuan kredit bank, tetapi juga pembiayaan multifinance serta pinjaman daring berbasis peer to peer lending.

OJK kini mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol melaporkan data debitur ke SLIK sehingga riwayat transaksi digital turut memengaruhi penilaian.

Sebelum kewajiban pelaporan pinjaman daring diterapkan, Asosiasi Real Estate Indonesia mencatat sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah berakhir penolakan akibat skor kredit buruk.

Tunggakan cicilan pinjaman online menjadi salah satu penyebab yang paling sering muncul. Situasi ini menunjukkan bahwa transaksi kecil sekalipun tetap tercatat dan berdampak pada reputasi keuangan seseorang.

Baca Juga: Aturan Baru OJK Rekening Nasabah Tidak Aktif, Segini Batas Waktunya

OJK juga menyoroti adanya pencari kerja yang terkendala proses rekrutmen karena catatan kredit kurang baik. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pembaruan data dapat dilakukan setelah debitur melunasi kewajiban atau menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa data di sistem tidak bersifat permanen dan dapat diperbaiki melalui prosedur resmi.

Saat ini pengecekan skor kredit dapat dilakukan secara mandiri melalui laman idebku.ojk.go.id. Skor dibagi menjadi lima kategori.

Nilai satu menunjukkan kualitas kredit lancar, sedangkan nilai lima menandakan kredit macet. Debitur dengan skor satu dan dua umumnya tidak mengalami hambatan saat mengajukan pembiayaan. Sementara itu, skor tiga hingga lima memerlukan perbaikan catatan terlebih dahulu.

Apabila ditemukan catatan negatif, langkah utama adalah memastikan tidak ada kewajiban yang tertunda. Pelunasan cicilan menjadi dasar pembaruan data.

Jika tunggakan muncul akibat kesalahan administrasi, debitur dapat menghubungi lembaga pembiayaan untuk klarifikasi dan koreksi.

Berikut langkah membersihkan nama dari catatan kredit bermasalah:

1. Cek skor kredit secara mandiri melalui laman resmi SLIK OJK; unduh laporan riwayat pembiayaan.

2. Identifikasi pinjaman yang masih memiliki tunggakan; catat nominal serta tanggal jatuh tempo.

3. Lunasi seluruh kewajiban kepada bank atau perusahaan pembiayaan sesuai tagihan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Lengkap Ratusan Aplikasi Pinjol Resmi Diblokir OJK 2025

4. Minta surat keterangan lunas sebagai bukti administrasi penyelesaian kewajiban.

5. Laporkan kesalahan data apabila ada catatan tidak sesuai; sertakan dokumen pendukung.

6. Tunggu proses pembaruan sistem; umumnya memerlukan waktu maksimal 30 hari sejak pelunasan.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, data kredit dapat diperbarui secara bertahap. Catatan yang lebih baik memberi peluang lebih besar saat mengajukan pembiayaan baru. Sistem ini sekaligus mendorong disiplin pembayaran agar aktivitas keuangan tercatat rapi dan transparan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga