Aturan Pajak Baru Perkuat Fondasi Pertumbuhan UMKM Indonesia

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 23 Juni 2026  /  9:21 pm

Seorang pelaku UMKM menunjukkan aneka produk makanan dan kue yang dijualnya. Foto: pegadaian.co.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mendorong UMKM naik kelas sekaligus memperkuat tata kelola usaha yang lebih profesional.

Dilansir dari pajak.co.id, Selasa (23/6/2026), UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dengan jumlah pelaku usaha mencapai sekitar 65 juta unit, sektor ini berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 123 juta tenaga kerja.

Baca Juga: Penyaluran Insentif Motor Listrik di Indonesia Resmi Ditunda Pemerintah, Berikut Alasannya

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berupaya memastikan insentif perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran.

Salah satu kebijakan penting dalam aturan tersebut adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan selama omzet usaha mereka belum mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro yang masih menghadapi keterbatasan dalam menyusun pembukuan yang kompleks.

Dengan skema tersebut pelaku usaha dapat menghitung pajak berdasarkan omzet sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.

Penulis artikel Direktorat Jenderal Pajak, Andi Zulfikar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

“Dengan kebijakan baru ini, beban administratif dipangkas sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan dan ekspansi bisnis,” tulisnya dalam artikel yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak.

Di sisi lain, regulasi tersebut juga mendorong UMKM yang telah berkembang menjadi badan usaha berbentuk CV maupun PT untuk menerapkan pembukuan yang lebih baik. Melalui sistem ini, pajak akan dihitung berdasarkan laba fiskal yang diperoleh perusahaan.

Keuntungan dari mekanisme tersebut adalah pelaku usaha hanya dikenakan pajak ketika memperoleh keuntungan. Jika mengalami kerugian, maka tidak ada kewajiban pembayaran pajak penghasilan pada akhir tahun.

Baca Juga: Menkes Mau Pengidap TB jadi Penerima Program MBG, Ini Alasannya

Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas perpajakan bagi badan usaha yang sedang berkembang melalui skema Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Fasilitas tersebut berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp 50 miliar, untuk bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari omzet hingga Rp 4,8 miliar.

Kebijakan ini menunjukkan arah baru fiskal Indonesia yang lebih terukur, yakni memberikan kemudahan bagi usaha mikro agar tumbuh lebih cepat sekaligus mendorong usaha yang telah berkembang untuk menerapkan tata kelola yang lebih profesional.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap tercipta ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS