ESDM Rem RKAB Nikel 2026 dan Kuota Produksi Tak Akan Diperlonggar, Ini Alasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 24 Juni 2026
0 dilihat
ESDM Rem RKAB Nikel 2026 dan Kuota Produksi Tak Akan Diperlonggar, Ini Alasannya
ESDM menegaskan RKAB nikel 2026 hanya evaluasi kebutuhan industri tanpa pelonggaran kuota produksi nasional. Foto: Repro Liga Asuransi

" Pemerintah membuka ruang revisi terhadap RKAB nikel "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan pengelolaan produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tidak diarahkan pada pelonggaran kuota, melainkan evaluasi dan penyesuaian sesuai kebutuhan industri.

Pemerintah membuka ruang revisi terhadap RKAB nikel, namun memastikan langkah tersebut bukan bentuk relaksasi produksi. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi aktual di lapangan serta kebutuhan industri pengolahan nikel nasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah bersifat evaluatif, bukan memperbesar kuota secara bebas.

“Nanti tetap ada evaluasi. Jadi bukan relaksasi. Nanti ini (kuota produksinya) kita sesuaikan apakah sudah pas atau belum. Bukan relaksasi,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Rabu (24/6/2026).

Dalam RKAB 2026, pemerintah menetapkan kuota produksi nikel pada kisaran 250 hingga 260 juta ton. Angka tersebut menjadi acuan utama dalam pengendalian dan pemantauan produksi nasional di sektor pertambangan.

Baca Juga: Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung Main Nikel di Sulawesi Tenggara, Berikut Profil dan Harta Kekayaannya

Evaluasi terhadap realisasi produksi dilakukan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Langkah ini bertujuan memastikan keseimbangan antara pasokan bijih nikel dengan kebutuhan industri smelter di dalam negeri.

Berikut poin penting kebijakan RKAB nikel 2026:

1. Pemerintah membuka evaluasi, bukan relaksasi kuota produksi.

2. Kuota nikel ditetapkan pada kisaran 250–260 juta ton.

3. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan industri smelter.

4. Evaluasi rutin dilakukan oleh Ditjen Minerba ESDM.

5. Tujuan utama menjaga keseimbangan hulu dan hilir industri nikel.

Tri Winarno menjelaskan bahwa mekanisme evaluasi menjadi instrumen utama dalam memastikan kesesuaian antara rencana produksi dan kondisi aktual industri. Penyesuaian dapat dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam implementasi di lapangan.

“Nanti tetap ada evaluasi. Jadi bukan relaksasi,” ujar Tri menegaskan kembali posisi pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: RKAB Baru Nikel 2026 Resmi Diterbitkan ESDM, Kuota Produksi Dipangkas 30 Persen

Kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika pasokan bijih nikel yang berdampak pada operasional sejumlah fasilitas pengolahan atau smelter di Indonesia. Pemerintah menilai stabilitas pasokan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri.

Dalam kerangka RKAB, pengendalian produksi tetap dilakukan secara ketat. Pemerintah menekankan bahwa setiap penyesuaian harus berbasis data serta kebutuhan industri, bukan sekadar perubahan angka produksi.

Dengan pendekatan tersebut, ESDM berharap tata kelola sektor nikel tetap berjalan seimbang antara kebutuhan industri hulu dan hilir. Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pengendalian produksi nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga