PPPK Paruh Waktu 2026 Tidak Tergolong Penerima THR, Berikut Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 06 Maret 2026
0 dilihat
PPPK Paruh Waktu 2026 Tidak Tergolong Penerima THR, Berikut Penjelasannya
Status penerimaan THR bagi PPPK paruh waktu 2026 menjadi sorotan karena belum diatur regulasi nasional. Foto: Repro Disway

" Aparatur pemerintah mulai menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara kembali menjadi sorotan menjelang Idulfitri 2026.

Di berbagai daerah, aparatur pemerintah mulai menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya 2026. Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepastian tersebut tidak selalu sama.

Beberapa pemerintah daerah memastikan THR diberikan, sementara daerah lain menyatakan belum memiliki dasar regulasi untuk menyalurkannya.

Informasi mengenai tidak meratanya penerimaan THR bagi PPPK paruh waktu muncul seiring kebijakan penganggaran di sejumlah pemerintah daerah.

Sebagian daerah menyatakan belum memasukkan komponen THR bagi PPPK paruh waktu dalam anggaran tahun ini. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan belum adanya aturan khusus yang mengatur kewajiban pembayaran THR bagi kelompok pegawai tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya telah menjelaskan bahwa hingga saat ini regulasi nasional belum secara khusus mewajibkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Berikut Regulasi Pelaksanaannya

Menurutnya, kebijakan tersebut masih bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

“Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR lebaran? Jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya,” terang kepala BKN, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (6/3/2026).

Penjelasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi sejumlah pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait THR bagi PPPK paruh waktu.

Di beberapa wilayah, pemerintah daerah memutuskan belum mengalokasikan anggaran karena tidak ada aturan yang secara eksplisit mengharuskan pemberian tunjangan tersebut.

Meski demikian, terdapat daerah yang mencoba mencari solusi agar PPPK paruh waktu tetap dapat menerima bantuan menjelang Hari Raya.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, misalnya, mengambil langkah berbeda dengan mengajak aparatur sipil negara lainnya untuk memberikan donasi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) serta PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Kudus untuk menyisihkan sebagian dana. Dana yang terkumpul kemudian akan dibagikan kepada PPPK paruh waktu sebagai bantuan menjelang Lebaran 2026.

Baca Juga: THR PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Resmi Dicairkan Pemerintah, Berikut Besaran dan Komponennya

Kondisi yang berbeda juga terlihat di sejumlah daerah lain yang justru memastikan PPPK paruh waktu masuk dalam daftar penerima THR. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah menilai kemampuan anggaran memungkinkan untuk memberikan tunjangan tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari di Sulawesi Tenggara telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 35 miliar untuk pembayaran THR aparatur sipil negara tahun 2026. Anggaran tersebut direncanakan akan disalurkan sekitar dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pengalokasian dana tersebut mencakup aparatur sipil negara yang berada di lingkungan pemerintah kota. Namun, kebijakan terkait PPPK paruh waktu masih menyesuaikan dengan ketentuan anggaran serta regulasi yang berlaku di tingkat daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga