Bacakades Tiga Desa di Muna Diseleksi Ulang

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 06 November 2022  /  6:30 pm

Majelis penyelesaian sengketa saat melakukan musyawarah memutuskan gugatan yang diajukan bacakades. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Majelis penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muna, telah memutuskan menerima tiga dari 27 gugatan yang diajukan bakal calon kades (bacakades).

Tiga bacakades yang gugatanya diterima adalah Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Mataindaha, Kecamatan Pasir Putih dan Lagasa, Kecamatan Duruka.

"Salinan amar putusannya telah kita serahkan ke desk pilkades untuk ditindaklanjuti," kata pimpinan Majelis, Kaldav Akiyda Sihidi, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Kunker di Kolaka Utara, Wagub Paparkan Program Prioritas Pembangunan Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Rusman Emba di Pilgub Sulawesi Tenggara

Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, amar putusan dari majelis penyelesaian sengketa telah diteruskan ke masing-masing panitia pemilihan kades (PPKD). Di mana, sesuai ketentuan pasal 111 ayat 5 huruf a, PPKD diminta untuk menyampaikan pada bacakades yang terdaftar sebelum adanya perselisihan penetapan calon untuk mengikuti seleksi tambahan ulang (tertulis).

"Bacakades tiga desa itu akan mengikuti seleksi ulang yang kita jadwalkan pada 8 November," pungkasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS