Bangun Rumah Sendiri di 2025 Dikenakan Pajak 2,4 Persen

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 13 September 2024  /  6:04 pm

Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen pada 2025 mendatang. Foto: Repro kibrispdr.org

JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri pada tahun 2025 perlu mempersiapkan diri terhadap aturan baru.

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri, dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Kenaikan ini dilakukan dengan alasan penyesuaian tarif PPN secara umum, yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025.

Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Bareskrim Geledah Lokasi Percetakan Uang Palsu 12.000 Ribu Lembar Pecahan Seratus Ribu, Delapan Orang Ditangkap

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” demikian bunyi Pasal 7 UU HPP, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (13/9/2024).

Hal ini akan berdampak langsung pada tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri.

Aturan terkait PPN membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Artinya, dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka tarif PPN membangun rumah sendiri juga naik menjadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN,” tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud mencakup tidak hanya pembangunan rumah baru, tetapi juga perluasan bangunan lama. Namun, tak semua kegiatan membangun rumah dikenakan PPN.

Hanya yang memenuhi beberapa syarat tertentu yang akan terkena kewajiban pajak. Di antaranya, konstruksi utama rumah harus terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, atau baja.

Selain itu, bangunan tersebut harus diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Syarat lainnya adalah luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Jika luasnya di bawah itu, pemilik rumah tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Ini Sederet Permintaan Terakhir Jokowi di Sidang Kabinet IKN

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS