Bareskrim Geledah Lokasi Percetakan Uang Palsu 12.000 Ribu Lembar Pecahan Seratus Ribu, Delapan Orang Ditangkap

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 13 September 2024
0 dilihat
Bareskrim Geledah Lokasi Percetakan Uang Palsu 12.000 Ribu Lembar Pecahan Seratus Ribu, Delapan Orang Ditangkap
Uang palsu pecahan seratus ribu yang berhasil dimankan Bareskrim Polri. Foto: Ist.

" Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Jumat (13/9/2024).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan.

Baca Juga: Modus Transfer BRILink, Empat Komplotan Pengedar Uang Palsu di Kendari Diringkus

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (C-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga