Aturan Perjalanan Dinas ASN 2026 Resmi Ditetapkan Kemenkeu, Uang Transport Harian Menteri Tak Lewat Rp 580 Ribu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 02 Juni 2025
0 dilihat
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati hingga membagikan momen saat mengenakan seragam Komando Cadangan atau Komcad di Akademi Militer. Instagram@Sri Mulyani.
" Peraturan baru mengenai perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan baru mengenai perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aturan tersebut menetapkan batas maksimal uang transport harian bagi pejabat setingkat menteri hanya sebesar Rp 580 ribu per orang per hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid ini, seluruh aspek pembiayaan perjalanan dinas ASN diatur berdasarkan jabatan atau golongan, termasuk untuk menteri dan wakil menteri.
Untuk perjalanan dinas dalam negeri, uang harian yang dapat diterima oleh menteri ditetapkan mulai dari Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per orang per hari. Sementara itu, wakil menteri menerima Rp 250 ribu per orang per hari untuk jenis perjalanan yang sama.
Baca Juga: Peraturan Baru PMK 11 2025 Jasa Kirim Paket Freight Forwading Kena Potongan
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” tertulis dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (2/6/2025).
Selain biaya harian, beleid tersebut juga menetapkan biaya perjalanan dinas luar negeri untuk pejabat tinggi negara. Untuk menteri dan wakil menteri, jumlah uang harian ditetapkan berkisar US$ 347 hingga US$ 792 per orang per hari.
Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya US$ 296 hingga US$ 792 per orang per hari.
Di sisi lain, biaya penginapan dalam negeri bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per orang per malam. Nilai ini mengalami penurunan dari tahun lalu yang sempat mencapai Rp 9,7 juta per malam.
Untuk transportasi darat menuju terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 94 ribu sampai Rp 462 ribu per orang untuk satu kali jalan.
Angka ini juga turun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rpb104 ribu hingga Rp 574 ribu.
Baca Juga: Daftar dan Jenis Harga Rokok Naik 2025, Imbas dari Cukai PMK
Terkait tiket pesawat, biaya perjalanan dinas pulang-pergi (PP) dalam negeri bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan sebesar Rp 18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp 9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang.
Untuk tiket luar negeri, besaran anggarannya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.
Peraturan ini mulai berlaku setelah ditandatangani di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS