Banjir dan Longsor Sumatera: Validasi Empiris Ketidakadilan Ekologis atas Kebijakan Eksploitasi SDA
Penulis
Minggu, 30 November 2025 / 7:25 pm
Ismail Rumadan, Peneliti pada Pusat Riset Hukum-BRIN/Dosen Fakultas Hukum-Unas. Foto: Ist.
Oleh: Ismail Rumadan
Peneliti pada Pusat Riset Hukum-BRIN/Dosen Fakultas Hukum-Unas
BANJIR dan longsor yang melanda, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukanlah sekadar musibah alamiah. Ia adalah hasil logis dari kebijakan eksploitatif terhadap sumber daya alam yang diformulasikan dan dijalankan dalam kerangka pikir ekonomi kapitalistik.
Di balik label “pembangunan nasional”, tersembunyi wajah asli kebijakan negara yang berpihak pada akumulasi modal segelintir elite, bukan keselamatan ekologis dan sosial rakyat banyak.
Kerusakan yang Dibangun Secara Legal
Sepanjang dekade terakhir, Sumatera menjadi salah satu episentrum eksploitasi tambang dan perkebunan skala besar. Dari tambang batubara di Sumatera Selatan dan Jambi, hingga perkebunan sawit yang merajalela di Riau dan Sumatera Barat, izin konsesi diberikan dengan mudah kepada korporasi besar—banyak di antaranya terhubung secara politik dengan elite kekuasaan.
Pemberian izin konsesi ini seringkali tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Hutan-hutan yang dahulu menjadi pelindung ekologis ditebang secara sistematis. Lereng-lereng yang dahulu kokoh berubah menjadi lahan terbuka yang rapuh. Sungai-sungai yang dahulu jernih kini keruh dan meluap saat hujan deras, membawa lumpur, batu, bahkan nyawa.
Fenomena banjir bandang dan longsor bukanlah kejutan, melainkan keniscayaan. Ia adalah “validasi empiris” bahwa kebijakan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan akan berujung pada kehancuran ekologis yang sistemik.
Ekonomi Politik Oligarki: Negara dalam Genggaman Eksploitasi
Kita tidak sedang berhadapan dengan ketidaktahuan, melainkan dengan kemauan politik yang berpihak pada kapital.
Banyak kebijakan sektor sumber daya alam justru dirancang untuk memudahkan korporasi dalam mengekstraksi keuntungan sebesar-besarnya, sering kali dengan mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
Dalam banyak kasus, masyarakat adat dan lokal tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka. Bahkan, ketika mereka menolak tambang atau perkebunan skala besar, mereka kerap dikriminalisasi atau diintimidasi.
Inilah wajah nyata ketidakadilan ekologis: ketika keuntungan dinikmati segelintir pemilik modal, tetapi kerugian—dalam bentuk banjir, longsor, kehilangan tempat tinggal, hingga kematian—ditanggung oleh masyarakat yang paling rentan. Negara, alih-alih menjadi pelindung, justru menjadi fasilitator kerusakan.
Kerugian Ekonomi dan Sosial yang Diabaikan
Pemerintah sering berkilah bahwa eksploitasi tambang dan sumber daya alam adalah tulang punggung pembangunan dan penerimaan negara. Namun narasi ini cacat secara logika dan empiris. Apa gunanya pertumbuhan ekonomi jika hasilnya tidak merata, dan sebagian besar masyarakat justru menjadi korban dari model pembangunan itu sendiri?
Setiap bencana ekologis membawa dampak ekonomi yang luar biasa: kerusakan infrastruktur, kehilangan mata pencaharian, biaya evakuasi dan pemulihan, hingga trauma psikologis masyarakat. Semua ini jarang dihitung sebagai "biaya pembangunan", padahal faktanya merupakan biaya eksternal yang sesungguhnya.
Belum lagi jika kita bicara kerusakan jangka panjang: penurunan kualitas tanah, pencemaran air, hilangnya biodiversitas, hingga krisis iklim yang memperparah frekuensi dan intensitas bencana.
Apakah Negara Bersedia Berhenti Meninggalkan Rakyatnya?
Kita butuh pergeseran paradigma dari “pembangunan berbasis eksploitasi” menuju “keadilan ekologis”—yakni sebuah model pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kolektif.
Hal ini mensyaratkan beberapa langkah fundamental:
1. Moratorium Izin Tambang dan Perkebunan Skala Besar di wilayah rentan ekologis.
2. Rehabilitasi ekologis besar-besaran, khususnya di kawasan tangkapan air, DAS, dan hutan adat.
3. Transparansi dan partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak lingkungan.
4. Audit menyeluruh terhadap izin-izin lama, khususnya yang bermasalah atau tidak memiliki AMDAL yang sah.
Baca Juga: Hari Santri: Momen Aktivasi Santri sebagai Agen Perubahan
5. Penguatan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah dan ruang hidupnya.
Tanpa langkah-langkah radikal seperti ini, kita hanya akan terjebak dalam siklus: izin tambang—bencana—tanggap darurat—lupa—dan kembali memberi izin baru.
Bukan Alam yang Gagal, Tapi Negara yang Gagal Melindungi
Banjir dan longsor Sumatera bukanlah produk dari kemarahan alam semata. Ia adalah bukti nyata bahwa negara telah gagal menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat dan penjaga keberlanjutan ekosistem.
Negara lebih memilih menjadi pelayan bagi kepentingan ekonomi elite—sebuah bentuk pengkhianatan ekologis dan sosial yang harus dihentikan.
Jika pembangunan terus dilandasi oleh logika eksploitasi dan akumulasi, maka kita sedang menggali kuburan bersama—perlahan tapi pasti. Yang dibutuhkan bukan sekadar mitigasi, tapi perubahan paradigma. Karena tidak ada masa depan dalam model pembangunan yang menghancurkan rumah kita satu-satunya: Bumi. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS