Barang Bukti Belasan Kejahatan di Baubau Dimusnahkan

Elfinasari

Reporter

Kamis, 08 Mei 2025  /  7:05 pm

Pemusnahan barang bukti 16 perkara di Kejaksaan Negeri Baubau, Kamis (8/5/2025). Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID – Barang bukti dari 16 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di musnahkan pada Kamis (8/5/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Baubau.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam air, mencampurnya dengan cairan sabun, lalu diblender.

Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan dibakar.

Baca Juga: Rugi Berbisnis Saham, Eks Pegawai Bank Mandiri Baubau Tersangka Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatkhuri, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

Jenis perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi kasus narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, kekerasan terhadap anak, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perkara pidana lainnya.

Baca Juga: Dana Rp 375 Juta Disiapkan Benahi Irigasi Sawah Lanipa-Majapahit Kolaka Utara

“Dari total 16 perkara tersebut, 14 merupakan perkara yang diputus pada tahun 2025, dan 2 perkara lainnya diputus pada akhir tahun 2024,” ungkapnya.

Pemusnahan belasan barang bukti kejahatan ini disaksikan Kepala BNN, Kepala Lapas, dan Kepala BPOM Kota Baubau. (C)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS