Bawa Kabur Pacar, Pemuda Kendari Ditangkap dengan 18 Paket Sabu di Penginapan Konawe

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 30 November 2024  /  7:28 pm

Pemuda viral di Kendari ditangkap, kuasai 18 paket sabu. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID – Seorang pemuda berinisial AF, yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, kini terjerat kasus narkoba.

AF, yang berusia 24 tahun, ditangkap oleh Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari pada Senin (25/11/2024), di sebuah penginapan di wilayah Morosi, Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan AF berawal dari operasi yang dilakukan polisi terhadap seorang perempuan bernama Rifka alias Giska (21), yang ditangkap sehari sebelumnya, pada Minggu (24/11/2024), di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga: Cemburu Usai Periksa Percakapan Istri di WhatsApp, Pria di Kolaka Tusuk Korban Enam Kali

Saat menggeledah Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 11,03 gram.

“GI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AF. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap AF yang saat itu berada di sebuah penginapan bersama pacarnya di Morosi,” ujar Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Setelah diamankan, AF mengaku menyimpan narkoba jenis sabu seberat 180 gram di rumahnya, yang terletak di Lalunggasumeeto. Namun, saat polisi menggeledah rumah tersebut, mereka hanya menemukan sisa plastik dan bungkus bekas narkoba, yang diduga telah dibakar oleh AF.

“Karena barang bukti sudah dibakar, kami menggabungkan temuan narkoba milik GI dengan barang bukti yang ditemukan pada AF. Narkoba yang ditemukan pada GI memang berasal dari AF,” jelas Ariel.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, AF mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh narkoba dari pamannya yang kini menjadi buronan polisi. Paman AF diduga merupakan pemasok utama narkoba yang diedarkan oleh AF.

Selain menangkap AF dan GI, polisi juga mengamankan pacar AF yang sempat dibawa kabur selama 10 hari. Pacar AF kemudian dipulangkan ke keluarganya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pihak keluarga perempuan.

“Saat ini, AF dan GI sudah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari, sementara kekasih AF telah kami kembalikan ke keluarganya,” ujar Ariel.

Baca Juga: Polisi Tembak Pelajar SMK hingga Tewas, Begini Kronologinya

Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman maksimal.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang digelar oleh Polresta Kendari untuk menciptakan situasi aman menjelang Pilkada serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Penangkapan ini sesuai dengan perintah Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, untuk menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menekan peredaran narkoba menjelang Nataru,” ujar Ariel. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS