Maling Laptop Sekolah, Pria 20 Tahun Ditangkap di Baubau
                
                    
Elfinasari, telisik indonesia
 
                    Kamis, 27 Februari 2025
                    0 dilihat
                   
                    
                 
                
                
                
                
                                    
                        
                        
                            Tim Resmob Polres Buton Tengah saat mengamankan terduga pelaku, G (20). Foto: Ist.
                        
                                      
                    
                        " Seorang pria berinisial G (20) ditangkap polisi atas dugaan pencurian tujuh laptop inventaris SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah "
                    
                 
                
                
                
                
BAUBAU, TELISIK.ID – Seorang pria berinisial G (20) ditangkap polisi atas dugaan pencurian tujuh laptop inventaris SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang guru melaporkan kepada kepala sekolah bahwa beberapa unit laptop Chromebook Zyrex milik sekolah hilang.
"Sebelumnya ada 16 unit, kini tersisa 9 unit," ujar Kapolres, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Balap Liar di Kendari Tewaskan Pejalan Kaki
  
 Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkan kasus ini ke Polres Buton Tengah dengan total kerugian sekitar Rp 35 juta.
Tim Resmob Polres Buton Tengah segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan seorang siswa berinisial I (15), ia melihat seorang pemuda masuk ke ruang penyimpanan laptop melalui jendela pada malam 15 Februari 2025.
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Baubau pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Baca Juga: Narkotika Diselipkan ke Sabun Batangan di Lapas Kendari, Pelaku Izin ke Toilet Lalu Kabur
"Pelaku memang tinggal di kos-kosan di Baubau, sehingga kami menangkapnya di sana," jelasnya.
Ia menambahkan, ruang penyimpanan laptop di sekolah tersebut tidak dilengkapi CCTV. Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari saksi, dan pelaku diketahui bukan residivis.
Polisi berhasil mengamankan seluruh laptop hasil curian. Akibat perbuatannya, G dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
 
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS