Bawaslu Kota Kendari Ingatkan Pengalaman PSU Pemilu Tak Terulang di Pilkada 2024

Erni Yanti

Reporter

Jumat, 01 November 2024  /  11:50 pm

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin saat menyampaikan materi kepada Panwascam dan PKD se-Kota Kendari. Foto: Erni Yanti/ Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan mitigasi dan pemahaman terhadap potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Bawaslu mengingatkan hal itu kepada pengawas adhoc-nya di kegiatan "Training of Trainer" (ToT) yang diadakan di Hotel Zahra, Kota Kendari, pada Jumat (1/11/2024).

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, berharap pelatihan ini dapat menghasilkan keseragaman pemahaman di semua tingkatan, termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Kota Kendari Menurun, Disnakertrans Lakukan Berbagai Upaya

“Hal ini penting agar semua pengawas memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara, prosedur, dan potensi pelanggaran, sehingga mereka dapat segera mencegah dan menangani tindak pelanggaran di TPS,” ujar Sahinuddin.

Sahinuddin juga menjelaskan bahwa tugas pengawas pemilu bukan hanya menemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan solusi untuk masalah yang muncul di TPS.

Berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, di beberapa kecamatan di Kota Kendari, ada TPS yang mengalami pemungutan suara ulang (PSU). Karena itu, Panwascam dan PKD diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada PTPS mengenai tata cara mengidentifikasi potensi pelanggaran.

“PTPS harus mampu mengenali faktor-faktor yang dapat menyebabkan PSU sehingga mereka bisa melakukan pencegahan,” pinta Sahinuddin.

Pemahaman yang seragam, menurut Sahinuddin, mitigasi pelanggaran dapat dilakukan dan PSU tidak terjadi lagi dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Surat Suara Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Tiba di Kota Kendari

Salah satu PKD dari Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Lulu, mengingatkan persoalan administrasi pemilih, baik pemilih tetap maupun pemilih tambahan.

“Untuk menghindari kejadian PSU seperti yang lalu, penting untuk memisahkan daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan agar tidak terjadi ketidaksinkronan,” harapnya.

Lulu mengatakan bahwa hasil pelatihan ini akan disampaikan kepada PTPS melalui bimbingan teknis langsung mengenai proses pengawasan di TPS. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS