Bawaslu Muna Barat Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Bagi Panwas

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Jumat, 21 Juni 2024  /  3:31 pm

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa saat ditemui oleh awak media. Foto: Ist.

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Memasuki tahapan verifikasi faktual bapaslon jalur perseorangan, Bawaslu Muna Barat memberi bimbingan teknis ke seluruh pengawas pemilu guna meningkatkan kapasitas dalam pengawasan.

Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh panwascam dan PKD se Muna Barat, yang dilaksanakan di RH Hotel, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Jumat (21/6/2024).

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin USA mengatakan, bimbingan teknis (Bimtek) yang dilakukan sebagai bentuk peningkatan kapasitas terhadap panwascam dan PKD dalam rangka menyongsong verifikasi faktual untuk calon perseorangan.

Di Muna Barat, hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU dan telah disampaikan ke Bawaslu Muna Barat ada salah satu bapaslon yang telah lolos verifikasi administrasi dengan jumlah dukungan sebanyak 6.108 orang dari jumlah dukungan yang telah ditentukan sebanyak 6.029 orang.

Baca Juga: Progres Pembangunan Rujab Bupati Muna Barat Rampung Tahun 2025

"Sehingga telah melampaui jumlah minimal dukungan yang telah disyaratkan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan dengan metode sensus sehingga jumlah dukungan yang telah diperoleh oleh bapaslon didatangi dan dipastikan terkait dukungan yang diberikan tersebut.

Ketika dari 6.108 menyatakan mendukung bapaslon tersebut maka dinyatakan memenuhi syarat. Sebaliknha, jika tidak menyatakan maka tidak memenuhi syarat.

Dalam metode sensu ini ada beberapa cara yang dilakukan yaitu mendatangi langsung pihak terkait, bapaslon mengumpulkan pendukung di suatu tempat kemudian dilakukan verifikasi, melalui video call, dan melalui video rekaman yang menyatakan dukungan dan mengirimkan ke PPS.

Jadwal pelaksanaannya sesuai surat edaran KPU yaitu selama 14 hari, mulai 21 Juni hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Sehingga pihak Bawaslu Muna Barat menyiapkan kapasitas baik panwascam dan PKD terkait dengan mekanisme verifikasi sebab dikhawatirkan panwas dan PKD sebagai ujung tombak berbeda dengan pemahaman PPS.

Kemudian pihaknya memberikan pemahaman terkait startegi pengawasan sehingga PKD mampu melaksanakan pengawasan terhadap tugas PPS dalam rangka verifikasi calon perseorangan.

Sesuai ketentuan jika bapaslon tidak memenuhi syarat setelah dilakukannya verifikasi faktual, maka bapaslon diberikan waktu untuk memperbaiki dan menambah dukungannya dengan syarat jumlah dukungan dikali dua dari jumlah dukungan sebelumnya.

Serta jumlah tersebut dilakukan verifikasi faktual kedua. Dari verifikasi kedua itu yang menentukan memenuhi syarat, sehingga jika memenuhi syarat dinyatakan lanjut sebagai mendaftar sebagai calon bupati, pendaftaran tersebut dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, Ketua Panwascam Tiworo Tengah, Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya mengikuti Bimtek saat ini sebagai penguatan ke depan untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual bagi calon perseorangan pada Pilkada mendatang yang akan dlakukan oleh KPU dalam hal ini PPK dan PPS.

"Tentu kami Panwascam bersama PKD akan melakukan pengawasan secara langsung atau melekat terhadap verfak ini," pungkasnya.

Baca Juga: Unik, Tim Dompet Dhuafa Berbagi Hewan Kurban di Muna Barat Gunakan Daun Jati

Ia juga berharap agar semua tahapan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muranlm Dhani mengatakan, jumlah dukungan yang diberikan bagi Bapaslon independen tersebut sebanyak 6.200, namun berdasarkan hasil rekap vermin, pihaknya menyatakan belum memenuhi syarat.

Ketentuan dan syarat bagi Bapaslon independen harus mencapai 6.029 di enam kecamatan, sehingga untuk 11 kecamatan pihaknya menyampaikan ke LO untuk melakukan perbaikan dan penyerahan sebanyak 6.670.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan terlebih dahulu, serta akan dilakukan rekapitulasi vermin dukungan terkait terpenuhinya syarat bagi bapaslon perseorangan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS