Bawaslu Muna Proses 10 ASN Diduga Langgar Netralitas, Dua Terancam Pidana

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 30 September 2024  /  11:57 am

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mengungkap ada 10 ASN yang diproses karena diduga melanggar netralitas. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna tidak main-main dalam memproses dugaan pelanggaran pilkada yang menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama tahapan kampanye pilkada, Bawaslu telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Lima laporan itu melibatkan 10 orang ASN. Jenis pelanggarannya, diduga terlibat langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati (wabup).

"Dari 10 ASN itu, dua di antaranya terancam pidana. Sedangkan yang lainnya, kita rekomendasikan ke BKN," kata Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, Senin (30/9/2024).

Sayangnya, pria yang karib disapa Bram itu belum mau menyebut identitas dua ASN yang terancam pidana itu.

"Nanti saja. Tim dari kepolisian dan Kejaksaan sementara melakukan telaah terhadap dugaan pelanggarannya," ujarnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Muna Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada

Bram menegaskan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan-laporan dugaan pelanggaran selama pilkada.

"Kita terus mengawasi. Temuan dan laporan pasti kami tindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menegaskan, tidak akan melindungi ASN yang melanggar netralitas. Ia tak henti-hentinya mengingatkan ASN, agar menjaga netralitas.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Sulawesi Tenggara di Pilkada Meningkat

Katanya, ASN wajib menjunjung tinggi netralitas dengan merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Seluruh ASN harus profesional dan menjunjung tinggi netralitas," kata Yuni.

Ia mengatakan, netralitas sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif yakni sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS