Pjs Bupati Muna Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 28 September 2024
0 dilihat
Pjs Bupati Muna Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada
Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, bersama Sekda Eddy Uga mewanti-wanti ASN agar menjaga netralitas. Foto: Sunaryo/Telisik

" Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, tak henti-hentinya menekankan pada Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga netralitas selama tahapan pilkada "

MUNA, TELISIK.ID - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, tak henti-hentinya menekankan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas selama tahapan pilkada. Hal itu menindaklanjuti rapat bersama Forkopimda dan Bawaslu.

Katanya, ASN wajib menjunjung tinggi netralitas dengan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Seluruh ASN harus profesional dan menjunjung tinggi netralitas," kata Yuni, Sabtu (28/9/2024).

Ia mengatakan, netralitas sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif yakni, sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jebolan APDN itu menerangkan, netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam pilkada, kekhawatirannya, akan berdampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa serta menurunnya kualitas pelayanan publik akan berdampak buruk bagi citra Pemkab.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Sulawesi Tenggara di Pilkada Meningkat

"Bila ASN tidak netral, maka tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulawesi Tenggara itu menegaskan, ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami ASN. Adalah mengedepankan komitmen, integritas moral dan tanggung jawab dalam pelayanan publik.

Kemudian, tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional. Dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan serta menjalankan tugas, status, kekuasaan dan jabatan sesuai dengan aturan.

"Acuan kita semua pada aturan yang berlaku," timpalnya.

Ia mewanti-wakti ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, konsekuensinya dapat terkena sanksi disiplin. Karenanya, ASN harus benar-benar  mempelajari apa itu netralitas, dasar hukum dan implikasinya.

Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pilkada 2024

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, kami tidak akan lindungi," tegasnya.

Ia menekankan, pada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus melakukan pengawasan terhadap stafnya. Lalu, memberikan pemahaman pentingnya menjaga netralitas, serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik.

Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, berkaitan dengan netralitas ASN itu akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati. Sebagai 'Jenderal' ASN, ia tak henti-hentinya mengingatkan agar mereka tidak terlibat dalam politik praktis. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga