Bawaslu Muna Rekomendasikan Empat TPS PSU, KPU Lakukan Kajian

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 18 Februari 2024  /  4:35 pm

Mustar, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna merekomendasikan ke KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada empat tempat pemungutan suara (TPS)

Keempat TPS itu meliputi TPS 4, 7 Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, TPS 2 Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorumba Selatan.

Mustar, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna menerangkan, temuan di empat TPS itu adalah adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar pada datfar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih tambahan (DPTb). Hal itu sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 372 ayat 2 huruf d, maka akan dilakukan PSU.

Baca Juga: Saling Klaim Peroleh Suara Terbanyak, Ketua KPU Muna: Keputusan Final di Pleno Kabupaten

"Rekomendasi PSU sudah kami sampaikan ke KPU," kata Mustar, Minggu (18/2/2024).

Untuk jenis PSU, di Kecamatan Katobu dan Tongkuno adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Sedangkan, di Kecamatan Wakorumba Selatan, pemilihan Caleg DPR-RI.

Baca Juga: Buntut Kajari Muna Tak Tahan Kades Lagasa, Balai Desa Disegel

Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya mengaku telah menerima rekomendasi Bawaslu terkait PSU di empat TPS.

Dengan rekomendasi itu, kata dia, pihaknya akan melakukan kajian lebih dulu.

"Kita kaji dulu, apakah menindaklanjuti rekomendasi itu atau tidak," kata Askar. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS