Kendari Semrawut Karena Pasar Ilegal Menjamur, Dewan Singgung Regulasi RTRW
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 12 Januari 2022
0 dilihat
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin saat diwawancarai sejumlah awak media di Kelurahan Mandonga. Foto: Musdar/Telisik
" Kota Kendari tidak menampik akan keberadaan pasar ilegal di hampir setiap sudut kota "
KENDARI, TELISIK.ID - Pasar kaget atau Ilegal tumbuh subur di Kota Kendari. Komisi II DPRD Kota Kendari tidak menampik akan keberadaan pasar ilegal di hampir setiap sudut kota.
Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin mengatakan, keberadaan pasar ini tidak memberi sumbangsih untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari karena tidak ada regulasi untuk dilakukan pungutan. Justru kota menjadi terlihat semerawut.
Misalkan lanjut Sahabuddin, pasar panjang yang berlokasi di Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia. Di tempat perbelanjaan itu, pemerintah kota tidak bisa melakukan pungutan retribusi karena tidak adanya regulasi.
Legislator Dapil Mandonga-Puuwatu itu menjelaskan, tidak adanya regulasi karena keberadaan pasar panjang melanggar regulasi tata ruang. Di mana, lokasi berdirinya pasar panjang tidak diperuntukkan untuk aktifitas perdagangan dan jasa.
Oleh karena itu, politikus Golkar ini menegaskan, pemerintah kota harus melakukan langkah-langkah serius untuk mengatasi persoalan yang ada. Menurutnya yang pemerintah kota lakukan adalah memperbaiki Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditindaklanjuti dengan Perkada RDTR.
Baca Juga: Penjabat Bupati Koltim Lantik H Belli Sebagai Pj Sekda untuk Kedua Kalinya
Selain memperbaiki regulasi yang ada. DPRD mendorong dibentuknya Perda terkait masalah perpasaran tradisional untuk mengatur pedagang kaki lima sehingga kota tidak terlihat semrawut.
Baca Juga: Target 19.506 Dosis se-Jawa Timur, Polda Kebut Vaksinasi Anak dan Lansia
"Perda juga ini supaya masyarakat tidak merasa dirugikan ketika berusaha dan pemerintah kota juga tidak sungkan-sungkan untuk menarik retribusi jika dimungkinkan untuk itu," ungkap Sahabuddin, Rabu (12/1/2022). (C)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin