Buntut Kajari Muna Tak Tahan Kades Lagasa, Balai Desa Disegel
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 17 Februari 2024
0 dilihat
Masyarakat Desa Lagasa menyegel balai desa. Foto: Ist.
" Masyarakat Desa Lagasa yang merasa tidak puas dengan langkah Kejari akibat tidak menahan tersangka Asdam, melakukan penyegelan balai desa "
MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Asdam, bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna setelah dilakukan pelimpahan (tahap II) dari penyidik Polres.
Masyarakat Desa Lagasa yang merasa tidak puas dengan langkah Kejari akibat tidak menahan tersangka Asdam, melakukan penyegelan balai desa.
Jumawar, Warga Desa Lagasa menerangkan, penyegelan dilakukan sebagai buntut kekecewaan terhadap Kejari yang tidak melakukan penahanan. Masyarakat, katanya tidak menginginkan Asdam menjalankan tugas lagi.
"Kalau juga tidak ditahan, balai desa ini akan terus kami segel," tegas Jumawar, Sabtu (17/2/2024).
Tidak ditahannya Asdam, ditakutkan dapat membuat desa tidak kondusif dan bisa menghilangkan barang bukti (BB). Sebab, diketahui, Asdam sudah pernah menghilangkan salah satu BB berupa STTB ijazah.
Baca Juga: ADD Tak Cair, Perangkat Segel Balai Desa Bangunsari
"Kekhawatiran lain juga, jangan sampai Asdam melakukan penyelewengan dana desa (DD) dengan kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)," ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto mengatakan, penahanan tidak dilakukan berdasarkan telaah dari pimpinan, tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan BB.
"Statusnya tahanan kota," sebutnya.
Baca Juga: Segel Balai Desa Wawesa Berhasil Dibuka
Kendati demikian, jaksa penuntut umum (JPU) tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. Makanya, pekan depan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Tidak dilakukannya penahanan, nantinya tidak akan mempengaruhi masa tahanan," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Muna menjerat tersangka, Asdam pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 ayat 1 dan tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS