Saling Klaim Peroleh Suara Terbanyak, Ketua KPU Muna: Keputusan Final di Pleno Kabupaten
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 18 Februari 2024
0 dilihat
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya mengatakan, keputusan final mengenai perolehan suara caleg maupun partai, ada pada pleno KPU. Foto: Ist.
" Saling klaim suara terbanyak terjadi antar sesama caleg di internal partai berdasarkan data masing-masing caleg "
MUNA, TELISIK.ID - Para caleg DPRD Kabupaten Muna telah mengantongi hasil perolehan suara masing-masing berdasarkan perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS).
Saling klaim suara terbanyak pun terjadi sesama caleg di satu partai berdasarkan data masing-masing.
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menganggap itu sah-sah saja. Tetapi, untuk keputusan final perolehan suara adalah setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Kata dia, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten.
Baca Juga: Sembilan Parpol Incumbent Tembus PT 4 Persen, PDIP Pimpin Perolehan Suara DPR RI
"Untuk DPRD kabupaten, kami yang plenokan. Jadi, perolehan suara final, tunggu hasil pleno kabupaten," kata Askar, Minggu (18/2/2024).
Saat ini, PPK telah melakukan rekapitulasi perhitungan suara. Nah, bila ada pihak yang merasa tidak puas, dapat mengajukan keberatan.
Baca Juga: Bersaing dengan Mantan Bupati Kolaka Timur, Jaelani Masih Memimpin di Internal PKB
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Muna, Awal Jaya Bolombo berharap penyelenggara dapat menjaga integritasnya dalam melakukan rekapitulasi. Tidak menutup kemungkinan, bila data perolehan suara tidak sesuai saat pleno tingkat PPK, pihaknya akan mengajukan keberatan.
"Kalau ada indikasi kecurangan, kami pastikan akan meminta penyelenggara membuka kotak suara," ungkapnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS