JAKARTA, TELISIK.ID - Pemprov DKI Jakarta pecat 8 oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.

Pegawai Dishub tersebut dipecat karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Mereka ketahuan dan kedapatan berkumpul, makan, dan minum di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/7/2021) malam.

Akibat tindakan tersebut, kedelapan oknum ini diberhentikan tugas karena telah melakukan kategori pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemberhentian dilakukan per 9 Juli 2021, melalui Apel yang dipimpin oleh Kadishub DKI, Syafrin Liputo, serta dihadiri oleh Gubernur Anies Baswedan, serta Sekda DKI, Marullah Matali, beserta jajarannya, di Halaman Balaikota DKI.