Ketahuan Nongkrong di Tengah Penerapan PPKM, 8 Pegawai Dishub DKI Jakarta Dipecat

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 09 Juli 2021
0 dilihat
Ketahuan Nongkrong di Tengah Penerapan PPKM, 8 Pegawai Dishub DKI Jakarta Dipecat
Apel pemberhentian 8 oknum PJLP Dishub DKI Jakarta yang dipimpin Kadishub DKI, Syafrin Liputo dan disaksikan Gubernur DKI Jakarta. Foto: Ist.

" Pegawai Dushub tersebut dipecat karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemprov DKI Jakarta pecat 8 oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.

Pegawai Dishub tersebut dipecat karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Mereka ketahuan dan kedapatan berkumpul, makan, dan minum di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/7/2021) malam.

Akibat tindakan tersebut, kedelapan oknum ini diberhentikan tugas karena telah melakukan kategori pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemberhentian dilakukan per 9 Juli 2021, melalui Apel yang dipimpin oleh Kadishub DKI, Syafrin Liputo, serta dihadiri oleh Gubernur Anies Baswedan, serta Sekda DKI, Marullah Matali, beserta jajarannya, di Halaman Balaikota DKI.

Baca Juga: Sidak Ke Puskesmas, Wabup Manggarai Kaget Tak Ada Petugas

Menurut Gubernur Anies, langkah pendisiplinan tersebut sangat penting, karena siapapun yang berseragam dan menjalankan tugas negara, harus memberikan contoh baik saat bertindak.

Oleh karena itu, mereka sangat tidak diharapkan untuk melakukan pelanggaran, khususnya saat menjalankan PPKM Darurat.

"Karena itulah, ini bukan sekadar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patuh untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan," ujarnya.

"Ini pesan kepada semua, bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara, maka atribut nya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," sambungnya.

Justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara.

Sementara itu, Kadishub DKI Syafrin Liputo menambahkan, pelanggaran yang dilaksanakan oleh delapan oknum anggota PJLP Dishub DKI telah sangat bertentangan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat COVID-19.

Baca Juga: 32 Warga Baubau Positif COVID-19

"Kita pahami bahwa Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan pandemi ini, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan, Keputusan Gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran, akan dilakukan pengawasan dan penindakan secara ketat," ujar Syafrin Liputo.

Syafrin menegaskan, seluruh elemen Dishub DKI Jakarta wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam Kepgub 875 tersebut.

Sehingga dengan adanya peristiwa ini, maka seluruh jajaran pimpinannya akan memperketat kedisliplinan hingga diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja seperti yang telah berlangsung.

"Dan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan Gubernur yang ada, maka kepada jajaran Dishub akan segera ditindak tergantung pelanggaran yang mereka lakukan. Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran  dalam melaksanakan tugas agar selalu taat akan regulasi yang ada," tegasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga