Bawaslu Sarankan KPU Komunikasi Intensif dengan Parpol yang Kadernya Tak Serahkan LHKPN

Nur Fauzia

Reporter

Selasa, 06 Agustus 2024  /  11:26 pm

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) disarankan melakukan komunikasi intensif kepada partai politik yang kadernya terpilih sebagai anggota legislatif namun belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne, mengatakan ada 12 berkas yang dibutuhkan untuk peresmian dan pelantikan pimpinan dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, namun tidak termasuk LHKPN.

Dari 12 berkas itu, Iwan menyebut antara lain surat keaslian dokumen dari pemerintah provinsi atau asisten bidang pemerintahan untuk di tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, fotokopi surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD provinsi sebelumnya; jika DPRD kabupaten fotokopi SK gubernur periode sebelumnya.

Iwan mengatakan, LHKPN di Peraturan KPU (PKPU) merupakan syarat pelantikan bagi para calon anggota legislatif (caleg) terpilih, sebelumnya LHKPN menjadi syarat pencalonan.  

Baca Juga: KPU Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah di RSUD Bahteramas

Menurut Iwan, pencalonan merupakan ranah KPU, sementara pelantikan walaupun masuk dalam rangkaian pemilihan namun tidak pernah menjadi ranah penyelenggara pemilu.

“Itu adalah ranah pejabat negara yang bertugas menerbitkan dan melantik penjabat negara terpilih hasil pemilu maupun pemilihan,” kata Iwan, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyampaikan bahwa LHKPN diatur tersendiri dalam PKPU meskipun tidak masuk dalam syarat umum tetapi diatur di PKPU.

“Jadi apa susahnya kita melaporkan kekayaan kita dan itu waktunya tidak lama. Itu hanya butuh menginput kekayaan kita. Bagi anggota DPRD kita harap untuk segera menyampaikan LHKPN-nya,” harap Asrun.

Komisi Pemilihan Umum Sultra sebelumnya menyebut terdapat 17 caleg terpilih untuk DPRD Sultra yang belum menyampaikan LHKPN berpotensi tidak dilantik.

Merujuk pada PKPU Nomor 95 Tahun 2024, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, mengingatkan bahwa anggota DPRD  terpilih harus melaporkan LHKPN dalam kurun waktu 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika hal ini tidak dilakukan, maka nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan dalam pelantikan berdasarkan akhir masa jabatan. Namun hal ini tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih,” jelas Asril.

Tapi ketika yang bersangkutan membawa LHKPN setelah pelantikan, menurut Asril, maka KPU akan menyampaikan kepada DPRD  untuk merencanakan kembali jadwal pelantikan. (A)

Dua belas berkas keperluan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 2024:  

1. Surat keaslian dokumen dari pemerintah provinsi atau asisten bidang pemerintahan untuk di tingkat kabupaten/kota.

2. Fotokopi surat keputusan Kemendagri tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD provinsi sebelumnya, jika DPRD kabupaten fotokopi SK gubernur periode sebelumnya.

Baca Juga: Hari Kedua UHO Wisuda 1.614 Sarjana dan Magister dengan Lulusan Terbaik

3. Fotokopi berita acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi periode sebelumnya.

4. Fotokopi daftar keanggotaan.

5. Fotokopi daftar perolehan suara.

6. Surat keterangan KPU provinsi mengenai ada atau tidak adanya gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

7. Hasil keputusan MK apabila terdapat tindakan.

8. Putusan KPU provinsi tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu.

9. Keputusan KPU provinsi tentang penetapan anggota DPRD provinsi terpilih.

10. Nama anggota DPRD terpilih berserta dapil dan parpolnya.

11. Surat ketua KPU provinsi kepada Mendagri melalui gubernur.

12. Surat gubernur kepada Mendagri.

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS