Link Akses Kemnaker Penerima BSU 2025 Lewat Pospay hingga JMO, Berikut Cara Cek Tahap II
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 06 November 2025
0 dilihat
Pengecekan penerima BSU 2025 kini tersedia melalui link Kemnaker, aplikasi Pospay, hingga JMO. Foto: Repro Freepik.
" Link akses yang disediakan Kemnaker untuk pengecekan penerima BSU 2025 kini dapat diakses melalui situs resmi hingga aplikasi Pospay dan JMO "

KENDARI, TELISIK.ID - Link akses yang disediakan Kemnaker untuk pengecekan penerima BSU 2025 kini dapat diakses melalui situs resmi hingga aplikasi Pospay dan JMO yang mempermudah pekerja dalam mengetahui status bantuan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menjadi program yang mendapat perhatian dari pekerja penerima upah di berbagai sektor. Program ini disalurkan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang membuat kebutuhan pokok terus meningkat.
BSU diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 yang disalurkan sekaligus selama satu periode penyaluran.
Melalui informasi yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Penyaluran bantuan ini telah dilakukan pada bulan Juni dan Juli. Meski begitu, sebagian pekerja masih mencari cara untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak, serta bagaimana cara mengakses informasi tersebut secara resmi.
Melansir dari Detik, Kamis (6/11/2025), pemerintah menyediakan beberapa kanal pengecekan yang dapat digunakan masyarakat. Kanal tersebut mencakup situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), hingga aplikasi Pospay.
Semua kanal ini bersifat resmi dan dapat diakses menggunakan data identitas pribadi yang valid, seperti NIK di KTP.
Sebelum melihat cara cek status penerima, terdapat satu hal yang cukup menjadi perhatian pekerja, yaitu mengenai kemungkinan adanya penyaluran tahap kedua.
Hingga saat ini, informasi resmi menyebutkan bahwa belum ada arahan mengenai penyaluran tahap lanjutan. BSU yang telah berjalan adalah penyaluran satu kali sebesar Rp600.000 pada periode Juni-Juli.
Baca Juga: Akses BSU Rp 600 Ribu Cair 2025, Berikut Panduannya
Setelah penjelasan tersebut, berikut daftar cara cek penerima BSU 2025 melalui beberapa platform resmi:
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Melalui Situs Kemnaker
Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
Isi kode keamanan (captcha), lalu klik Cek Status
Sistem akan menampilkan keterangan status penerimaan BSU
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data sesuai yang diminta, termasuk NIK dan tanggal lahir
Lakukan verifikasi dan tunggu hasil pengecekan
3. Melalui Aplikasi JMO
Buka aplikasi JMO
Pilih menu Cek Status BSU
Masukkan data identitas, kemudian lanjutkan pengecekan
4. Melalui Aplikasi Pospay
Buka aplikasi Pospay
Pilih menu jenis bantuan BSU
Masukkan NIK, lalu cek status penerimaan bantuan
Syarat Penerima BSU 2025
Warga Negara Indonesia
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
Status peserta sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
Memiliki gaji maksimum Rp3.500.000 per bulan
Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Apakah Akan Ada Penyaluran Tahap 2?
Baca Juga: Kendala BSU Kemnaker Rp 600 Ribu Belum Cair di Oktober, Ini Akses dan Cara Cek Validasi Akun ke Situs Resmi
Informasi terakhir menyebutkan bahwa penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan satu kali, dengan nilai penerimaan Rp 600.000. Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan arahan terkait kemungkinan penyaluran tahap lanjutan.
Meski demikian, penyaluran BSU pada tahun-tahun sebelumnya pernah dilakukan lebih dari satu tahap, sehingga peluang tersebut masih dapat terbuka bergantung pada kebijakan selanjutnya.
Dengan adanya akses pengecekan yang beragam, pekerja dapat memilih kanal yang paling mudah digunakan untuk memastikan hak penerimaan bantuan.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan situs dan aplikasi resmi untuk menghindari penyalahgunaan data dan informasi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS