Bansos BPNT 2025 Tahap IV Cair November, Berikut Syarat dan Akses Penerima
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 06 November 2025
0 dilihat
Warga mengambil bantuan sosial pangan beras yang disalurkan pemerintah. Foto: Repro Antara.
" Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap keempat pada November 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap keempat pada November 2025, dengan ketentuan dan mekanisme penyaluran yang kembali ditegaskan kepada penerima.
Bantuan sosial BPNT kembali memasuki masa pencairan pada tahap keempat tahun 2025. Pencairan pada tahap ini meliputi periode Oktober, November, hingga Desember.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan ini secara bertahap, dengan tujuan menjaga daya beli serta mempermudah akses pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah.
Melansir dari Detik, Kamis (6/11/2025), BPNT merupakan bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi yang telah ditunjuk.
Penyaluran ini dilakukan setiap bulan, tetapi pencairan saldo biasanya diterima dalam satu kali tahap untuk tiga bulan sekaligus.
Pada November 2025, masyarakat penerima mulai kembali menanyakan kepastian jadwal penyaluran, syarat penerimaan, dan cara untuk mengecek status bantuan. Kementerian Sosial menyediakan dua saluran resmi untuk pengecekan, yakni melalui website dan aplikasi Cek Bansos.
Jadwal Penyaluran BPNT 2025
Tahapan pencairan BPNT pada tahun 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:
Tahap I: Januari, Februari, Maret
Tahap II: April, Mei, Juni
Tahap III: Juli, Agustus, September
Tahap IV: Oktober, November, Desember
Penyaluran dapat berlangsung pada pekan pertama hingga akhir bulan, bergantung pada kesiapan data dan mekanisme teknis pada daerah masing-masing. Karena tidak ada tanggal pasti yang diumumkan, penerima dianjurkan untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Baca Juga: Link Akses Kemnaker Penerima BSU 2025 Lewat Pospay hingga JMO, Berikut Cara Cek Tahap II
Cara Cek Penerima BPNT November 2025
Penerima dapat mengecek status bantuan melalui dua panduan berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa
Masukkan nama sesuai KTP
Ketik kode verifikasi yang tersedia
Klik Cari Data
Hasil pengecekan akan menampilkan status penerimaan bansos, lengkap dengan keterangan jenis bantuan yang diterima.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
Buat akun dengan mengisi data diri lengkap
Unggah foto KTP dan swafoto
Setelah verifikasi, login dan buka bagian “Profil” untuk melihat bantuan yang diterima
Metode ini memungkinkan penerima untuk mengetahui status pencairan saldo secara mandiri tanpa harus datang ke kantor dinas sosial.
Nominal Bantuan BPNT 2025
Pada tahun 2025, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 43,6 triliun bagi 20 juta KPM penerima BPNT. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, sehingga dalam satu tahap pencairan tiga bulan, nominal yang diterima adalah Rp 600.000.
Selain itu, pemerintah menambahkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober–Desember dengan nilai Rp 900.000. Penambahan ini bertujuan memberikan dukungan tambahan dalam mencukupi kebutuhan pangan dan rumah tangga.
Baca Juga: Kepastian Status PPPK Otomatis Diangkat jadi ASN Rampung 2025? Begini Penjelasannya
Syarat Penerima BPNT
Berikut daftar syarat penerima bantuan:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
Memiliki KTP dan KK yang valid
Tercatat sebagai KPM dan memiliki KKS
Data penerimaan telah diverifikasi pemerintah daerah
Informasi mengenai pencairan BPNT tahap IV November 2025 diharapkan membantu masyarakat memastikan status penerimaannya. Penerima disarankan memantau secara berkala melalui saluran resmi agar proses pencairan dapat dipahami dan diakses dengan tepat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS