Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Sulawesi Tenggara di Pilkada Meningkat

Nur Fauzia

Reporter

Selasa, 24 September 2024  /  9:19 pm

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne. Foto: Nur Fauzia/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID — Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan pengawasan, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat beberapa ASN yang terindikasi melanggar netralitas di berbagai kabupaten/kota.

Iwan menjelaskan, penanganan kasus-kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota setempat, sementara Bawaslu provinsi hanya menerima laporan terkait perkembangan kasus.

Baca Juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Apel Siaga dan Tanam Pohon Manggis Simbol Integritas

“Jika sudah ada kajian dan rekomendasi yang menyatakan terbukti ada dugaan pelanggaran netralitas, maka akan kami kirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, jika hasil kajian menyatakan tidak ada pelanggaran, maka kasus tersebut dianggap selesai,” jelas Iwan saat ditemui di pelataran eks Tugu MTQ, Selasa (24/9/2024) sore.

Iwan menyebut Kabupaten Muna menjadi salah satu daerah yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh tiga ASN.

Namun, ia mengatakan jumlah keseluruhan ASN yang dilaporkan masih belum dapat dipastikan karena data tersebut bersifat dinamis dan terus berkembang, bahkan ada laporan yang masuk pada tengah malam.

Baca Juga: KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Ingatkan Paslon Hindari Hoaks, Isu SARA dan Adu Domba

“Untuk saat ini, kami belum bisa menarik kesimpulan mengenai peningkatan angka pelanggaran dibandingkan pilkada sebelumnya, karena data tersebut perlu dibandingkan dengan angka pilkada tahun 2019,” tambah Iwan.

Ia mencatat bahwa pelanggaran netralitas ASN biasanya lebih banyak terjadi pada pelaksanaan pilkada dibandingkan dengan pemilu.

Meski demikian, Iwan tidak dapat mengungkapkan nama-nama ASN yang terlibat maupun kabupaten asal mereka karena informasi bersifat rahasia. Rekomendasi akan diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian, sedangkan Bawaslu hanya menerima tembusan hasil kajian. (C)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS