Bawaslu Tak Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Rusman Emba
Reporter Muna
Rabu, 30 September 2020 / 8:41 pm
MUNA, TELISIK.ID - Bawaslu Kabupaten Muna telah selesai melakukan kajian terhadap aduan masyarakat pada Calon Bupati Muna, LM Rusman Emba yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi, pelapor dan terlapor, berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang didapat, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan aduan tersebut.
"Aduannya tidak memenuhi unsur dengan pasal yang disangkakan, sehingga tidak bisa dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, Rabu (30/9/2020).
Pria yang kerap disapa Bram itu menerangkan, aduan terkait penyerahan bantuan terhadap pembangunan sekolah Yayasan Ibnu Abas dan kartu tani yang dilakukan Rusman dilaporkan oleh warga yang bernama Aksar Samsul pada 25 September lalu.
Laporan itu selanjutnya diregistrasi pada 26 September yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terlapor.
Baca juga: Wakil Bupati Konawe Jagokan Rusman Emba di Pilkada Muna
"Aduan itu masuk dalam sengketa administrasi, tetapi tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti," sebutnya.
Sementara itu, Rusman yakin sejak awal laporan itu tidak memenuhi unsur. Karena saat ia menyerahkan bantuan itu, posisinya masih sebagai bupati dan belum ditetapkan sebagai calon. Saat penyerahan itu pula tidak ada kata-kata yang dilontarkannya mengajak yang hadir untuk mendukungnya di Pilkada.
"Laporan itu hanya mengada-ngada sebenarnya. Mau cari kesalahan, tapi Allah itu tidak buta. Ketika kita didzolimi yakin dan percaya akan ada balasannya," katanya.
Ia juga mengapresiasi Bawaslu yang sudah bekerja secara profesional dalam menangani aduan itu.
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin