Menang Banding, Nikita Mirzani Batal Ganti Rugi Reza Gladys

Merdiyanto , telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2026
0 dilihat
Menang Banding, Nikita Mirzani Batal Ganti Rugi Reza Gladys
Nikita Mirzani menang banding atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Foto: Repro Kompas

" Nikita Mirzani menang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Reza Gladys dan Attaubah Mufid "

JAKARTA, TELISIK.ID - Nikita Mirzani menang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Reza Gladys dan Attaubah Mufid.

Kemenangan ini membebaskan Nikita serta asistennya, Mail Syahputra, dari sanksi ganti rugi miliaran rupiah yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengonfirmasi di PN Jakarta Selatan bahwa pihak mereka telah menerima salinan putusan e-court akhir Agustus 2026.

"Iya, jadi konfirmasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, dilansir dari detikhot, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga: Penahanan Diperpanjang 30 Hari, Pengacara Nikita Mirzani Tak Masalah

Kewajiban ganti rugi Nikita Mirzani atas gugatan balik Reza Gladys dinyatakan gugur. Hal ini terjadi setelah Hakim Pengadilan Tinggi menilai seluruh klaim kerugian yang diajukan pihak penggugat rekonvensi tidak didukung bukti yang kuat.

"Putusan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman.

Baca Juga: Nikita Mirzani Live Jualan Skincare dari Balik Jeruji Rutan, Ditjen PAS: Hak Komunikasi yang Sah

Usman menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti kuat bahwa tuntutan kerugian materiil maupun immateriil dari pihak Reza Gladys selama ini hanyalah klaim sepihak tanpa dasar.

"Artinya, kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu, sama sekali tidak pernah ada," tambah Usman, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (30/8/2026).

Kemenangan di tingkat banding ini diharapkan menjadi novum yang meringankan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana Nikita Mirzani.

Bermula dari perselisihan kerja sama ulasan produk skincare Reza Gladys, hubungan bisnis keduanya memanas hingga Nikita dilaporkan atas dugaan pengancaman serta pemerasan yang berujung pada penahanannya. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga