Bayi yang Ditemukan Dekat Kantor DPRD Muna Bisa Diadopsi, Ini Syaratnya

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 12 Juni 2024  /  9:30 am

Bayi yang ditemukan di dekat kantor DPRD, saat ini berada di RS dr LM Baharuddin. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Bayi perempuan yang ditemukan di dekat Kantor DPRD Muna, Senin (10/6/2024), saat ini masih berada di Rumah Sakit dr LM Baharuddin dan dalam pengawasan kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna pun masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang tua yang tega membuang bayi tersebut.

"Kami masih lidik. Saksi-saksi sudah beberapa kami periksa," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Arsangka, Rabu (12/6/2024).

Selain melakukan penyelidikan, langkah-langkah yang dilakukan kepolisian adalah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merawat bayi malang tersebut.

"Bayinya masih dalam pengawasan dan belum bisa diadopsi," timpalnya.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus Dekat Kantor DPRD Muna

Bayi tersebut ditemukan oleh anggota polisi, Aipda Kasim di dekat rumahnya, di Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa. Bayi ditemukan di dalam kardus mi instan yang dibalut kain selimut.

Kasim lalu melaporkan pada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Muna.

KSPKT Polres Muna, Ipda Markus yang mendapat laporan, langsung turun ke lokasi dan membawa bayi ke RS untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muna, Muamar Khadafy mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak RS dan kepolisian untuk mengambil alih kewenangan bayi tersebut.

Baca Juga: Penemuan Bayi Usia 7 Bulan Gegerkan Warga Buton Tengah

Sebab, di aturan jelas, bagi bayi ataupun balita yang terlantar, terlebih dahulu di lapor ke RT/RW setempat setelah pihak kepolisan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Nah, dari BAP itu, Dinsos mengeluarkan surat rujukan ke Panti Balita. Selama berada di Panti Balita, akan diumumkan 3x10 hari. Bila juga tidak ada yang mengaku sebagai keluarganya, bisa diajukan untuk adopsi.

"Kami tinggal melengkapi syaratnya untuk diajukan ke pengadilan, sehingga bisa ditetapkan sebagai hak asuh anak," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS