Bebani APBD, OPD di Muna Bakal Digabung
Reporter Muna
Senin, 04 Desember 2023 / 3:44 pm
MUNA, TELISIK.ID - Organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Muna cukup gemuk. Totalnya, 35 OPD.
Banyaknya OPD itu sangat membebani keuangan daerah. Untuk itu, DPRD Muna menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna untuk melakukan merger (penggabungan) beberapa OPD.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, selama ini ada beberapa OPD yang hanya menguras keuangan daerah dari segi tunjangan jabatan dan operasional lainnya. Karenanya, OPD tersebut wajib digabungkan. Sedangkan, OPD lainnya diharapkan dapat menggali potensi-potensi yang dapat menambah penghasilan daerah.
"Untuk lebih mengefisiensikan anggaran, sebaiknya beberapa OPD dimerger," saran politisi Gerindra itu, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Muna Siap Tindaki Peserta Pemilu Langgar Aturan
Baca Juga: Dikbud Muna Galakkan Akselerasi Implementasi Kurikulum Merdeka
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menyambut baik usulan merger beberapa OPD itu.
"Kita akan lakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata Bachrun.
Sementara itu, Kabag Ortala Pemda Muna, Misraym Loke mengatakan, merger OPD akan berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Nah, dari situ aturannya akan ditelaah, OPD-OPD mana saja yang serumpun bisa digabungkan.
"Prinsipnya merger bisa dilakukan dengan melihat perumpunan OPD," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS