Begini Duduk Perkara, Selebgram Cantik Nabila Aprillya Diduga Korban Kekerasan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabhana
Reporter
Kamis, 10 Oktober 2024 / 7:17 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang selebgram terkenal, Nabila Aprillya, menjadi sorotan publik. Terduga dalam kasus ini adalah Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabhana. Kasus ini mencuri perhatian karena melibatkan figur politik dan sosok selebritas.
Namun, kasus ini diselesaikan secara damai setelah Nabila mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Nabila sempat melaporkan Ketua Umum Partai Garuda, Ridha Sabhana, atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut diterima oleh Subdit Renakta Krimum Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Oktober 2024.
Ade juga menambahkan bahwa pihak yang dilaporkan memang benar adalah Ahmad Ridha Sabhana, yang pada saat itu menjadi topik perbincangan luas di masyarakat.
Baca Juga: Kemenkumham Raih Penghargaan di Anugerah Pengadaan Barang/Jasa 2024
"Benar," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditanya soal terlapor, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Kamis (10/10/2024).
Setelah laporan ini mencuat, banyak pihak mulai berspekulasi tentang kebenaran kasus penganiayaan ini. Berbagai pihak turut memberikan pandangan mereka terhadap kejadian ini.
Namun, Nabila Aprillya, yang merupakan selebgram dengan jutaan pengikut di media sosial, akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam sebuah unggahan di Instagram Story-nya, Nabila membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus kekerasan yang dituduhkan kepada Ahmad Ridha Sabhana.
"Aku enggak ada kaitan sama berita tersebut," tulis Nabila Aprillya di akun @/bae_biiiiii.
Ia juga menegaskan bahwa kondisinya saat ini dalam keadaan baik-baik saja dan mengucapkan terima kasih kepada para pengikutnya yang telah memberikan perhatian.
"Aku baik-baik aja. Dari fitnahan atau statement yang enggak tahu sumber dari mana. Alhamdulillah sehat walafiat," ungkap Nabila lagi.
Dia menambahkan, "Makasih sekali lagi buat teman-teman. I appreciate that. Makasih udah khawatir. Tapi aku baik-baik aja. Bingung enggak bisa balas satu-satu. Love you," tandasnya dalam klarifikasi tersebut.
Sementara itu, mengutip tribunews.com, Ahmad Ridha Sabhana, yang namanya ikut terseret dalam kasus ini, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Ridha Sabhana merupakan sosok yang cukup dikenal di dunia politik Indonesia. Ia lahir di Banjarmasin pada tanggal 22 Januari 1972 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Garuda.
Partai Garuda, yang dipimpinnya sejak didirikan pada tanggal 16 April 2015, menjadi kendaraan politik bagi Ridha Sabhana. Selain sebagai politikus, Ridha juga dikenal sebagai pengusaha yang sukses.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ridha aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat. Pada tahun 2011, Ridha bahkan dinominasikan sebagai calon Ketua KNPI periode 2011-2014, namun gagal terpilih.
Tidak hanya itu, pada tahun 2014, Ahmad Ridha Sabhana sempat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), sebuah stasiun televisi milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), putri tertua mantan Presiden Soeharto.
Baca Juga: Modus Ajarkan Main Musik, Oknum Guru SMK Diduga Gesek-Gesek Alat Kejantanan ke 15 Siswi
Meski begitu, Ridha mengundurkan diri dari posisinya sebagai direktur utama TPI pada bulan Februari 2018.
Dalam karir politiknya, Ridha juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2014 melalui Partai Gerindra, namun tidak berhasil menduduki kursi tersebut.
Ridha juga dikenal sebagai adik dari Ahmad Riza Patria, politikus Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kedekatannya dengan politikus lain turut memperkuat posisinya di kancah perpolitikan nasional.
Salah satu langkah signifikan yang dilakukan Ahmad Ridha Sabhana adalah pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Ridha mengajukan permohonan perkara nomor 23 P/HUM/2024 pada tanggal 23 April 2024, dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, sebagai termohon dalam perkara tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS