UU Omnibus Law Dinilai Mampu Bawa Indonesia Berdaya Saing
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 02 November 2020
0 dilihat
Ilustrasi UU Omnibus Law. Foto: koran-jakarta.com
" ?Kita ini (Indonesia) perizinannya yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengaku optimis dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang akan mampu membawa Indonesia bersaing dengan negara lain.
Pasalnya, kata Guspardi, UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat ramah investasi.
Menurutnya, adanya UU ini membuat izin usaha semakin mudah. Mengingat, selama ini banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia yang dinilai berbelit-belit.
Sehingga, UU Omnibus Law Cipta Kerja ini nantinya akan memudahkan investor mengembangkan bisnis di Indonesia. Dengan begitu, perkembangan ekonomi nasional diharapkan semakin pesat sehingga Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara lain.
"?Kita ini (Indonesia) perizinannya yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspardi di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja? juga menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.
"?Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ujarnya.
Politikus PAN itu mengaku yakin, kalau perizinan mudah dan tanpa korupsi, maka minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi. Dampaknya tentu lapangan kerja semakin terbuka.?
Baca juga: Apresiasi Buruh, Prof Guntur Sebut MK Ibarat Forum Konsultasi
"K?ita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota dan provinsi tetapi antar negara, dimana kita bersaing dengan negara-negara lain. Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Kini tak ada lagi modal minimal Rp 50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).
Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja. Begitu pun pada sektor UMKM juga sangat dimanjakan.
"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," ujar Bambang.
Misalnya, lanjut Ketua MPR, soal menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a), membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b).
"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet.
Dijelaskan Bamsoet, UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga, bangsa Indonesia ke depannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan juga bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.
"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," tutup Bamsoet. (B)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Fitrah Nugraha