Begini Gaji TKA yang Bekerja di Indonesia

Muhammad Israjab

Reporter

Senin, 22 Juni 2020  /  9:45 pm

Saat ini TKA yang akan masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara menjadi polemik bagi masyarakat. Terlebih saat ini sebagian daerah sedang di landa pandemi COVID-19. Foto: repro google

KENDARI, TELISIK.ID - Terkait Polemik mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Indonesia sempat mengundang tanya. Kedutaan Besar Cina di Jakarta pun akhirnya menjelaskan masalah ini.

Minister Counsellor atau Koordinator Fungsi Bidang Ekonomi dan Perdagangan Kedubes Cina di Jakarta, Wang Liping menjelaskan, TKA Cina yang bekerja di Indonesia sebagian besar berada di kalangan manajemen.

"TKA China di Indonesia sebagian besar merupakan kalangan manajemen. Yang lainnya adalah ahli teknisi dan pekerja terampil," ujar Wang dalam konferensi pers virtual Kedubes Cina, yang dikutip dari kumparan.com, Selasa lalu (2/6/2020).

Namun, sebelum datang ke Indonesia, para TKA Cina sudah menyerahkan dokumen-dokumen sesuai persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi.

Di antaranya sertifikat pendidikan, sertifikat keterampilan dan kualifikasi lainnya.

Saat ini, kata Wang, setiap pekerja Cina di Indonesia setidaknya bisa menciptakan tiga lapangan kerja untuk masyarakat lokal Indonesia.

Contohnya, proporsi pekerja Cina terhadap pekerja Indonesia di Taman Industri IMIP adalah 1 banding 10, JD.id adalah 1 banding 70, dan Taman Industri Julong adalah 1 banding 150.

Wang mengakui, gaji tenaga kerja dari negaranya yang bekerja di Indonesia jauh lebih mahal daripada pekerja lokal.

Baca juga: Wabup Konawe: Kedatangan 500 TKA China Untungkan Daerah

Hal itu terjadi karena Indonesia belum mampu menyediakan pekerja teknis dan terampil di proyek investasi Cina di Indonesia.

Seorang pekerja terampil Cina pada umumnya dibayar 30 ribu USD atau Rp 434 juta per tahun. Angka itu belum termasuk biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan.

"Sementara itu gaji seorang pekerja lokal Indonesia dibayar 10 persen dari total biaya pekerja Cina," ungkap Wang.

Dengan kondisi itu, kata Wang, investor China yang memiliki proyek di Indonesia sebenanya tak mempunyai alasan untuk tidak mempekerjakan tenaga lokal.

Pasalnya, mempekerjakan tenaga lokal akan lebih murah dan menguntungkan bagi investor ketimbang mendatangkan tenaga kerja asing atau TKA China ke Indonesia.

Mengenai jumlah TKA Cina yang bekerja di Indonesia ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada bulan Februari 2020 silam pernah menyebut bahwa jumlah TKA China di Indonesia sekitar 40 ribu.

Pada kesempatan yang sama, Dubes Cina untuk Indonesia Xiao Qian memastikan bahwa, seluruh tenaga kerja asal negaranya, mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan China secara ketat mematuhi undang-undang Indonesia tentang TKA dalam merekrut pekerja Indonesia dengan menciptakan lapangan kerja secara langsung dan tidak langsung," kata Xiao Qian dikutip dari tribunnews.com

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin