Begini Harga Rokok Elektronik di Kota Kendari Usai Tarif Cukai Naik

Fadli Ansar

Reporter

Kamis, 04 Januari 2024  /  4:17 pm

Rokok elektronik (vape) di salah satu toko vape di Kendari dengan harga yang masih terpantau normal. Foto: Fadli Ansar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Cukai rokok kembali mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024. Untuk rokok elektronik sendiri mengalami kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen.

Kendati mengalami kenaikan, harga liquid rokok elektronik di Kota Kendari masih normal dan tidak ada kenaikan.

Berdasarkan pantauan Telisik.id di beberapa toko vape di Kota Kendari, sebagian besar karyawan dan pemilik toko telah mendengar informasi kenaikan cukai rokok elektronik tersebut.

"Saya liat di broadcast-broadcast di sosial media (terkait kenaikan cukai rokok elektronik)," kata H. Ardiansyah, owner toko Boss Vape Kendari, Kamis (4/1/2023).

Baca Juga: Buat SKCK, PPPK Keluhkan Pelayanan Petugas

Ardiansyah juga mengungkapkan, belum ada perubahan harga barang yang dijual di tokonya.

"Di Januari ini saya belum pernah ngorder, saya masih punya yang stok 2023. Tapi kalau tidak salah orderan berikutnya pasti mengikuti pasar yang sudah berlaku sesuai tanggal 1 Januari 2024," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Fadli, karyawan di Toko Lucky Vape. Menurutnya, belum ada kenaikan harga akibat naiknya tarif cukai rokok elektronik.

"Iya, masih sama. Belum ada kenaikan harga. Mungkin nanti ada penyesuaian harga," jelasnya.

Telisik.id juga melakukan survei harga setelah naiknya cukai rokok elektronik di Vape 21 Anduonohu. Berdasarkan penjabaran Adi, karyawan di toko tersebut, harga liquid di tokonya masih normal.

Baca Juga: RSJ Kendari Siapkan Kamar untuk Caleg yang Alami Gangguan Jiwa usai Kalah Pemilu

Ia juga menduga, penyesuaian harga rokok elektronik dengan cukai rokok akan dilakukan pada bulan Februari atau Maret karena mengingat stok yang ada di toko masih stok sebelum adanya tarif baru cukai.

"Untuk saat ini belum ada. Tapi menurutku bulan dua atau bulan tiga sudah ada penyesuaian harga," jawabnya.

Diketahui, kenaikan tarif cukai rokok didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sebagai produk yang diatur dalam PMK tersebut, rokok elektronik juga mengalami kenaikan cukai. (A)

Penulis: Fadli Ansar

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS