Begini Klarifikasi Kepala BKSDM Busel soal Kejanggalan Rekrutmen CPNS

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Senin, 02 November 2020  /  8:31 pm

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Busel, La Ode Firman Hamzah. Foto: Ist.

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKSDM) Buton Selatan (Busel), La Ode Firman Hamzah, menanggapi soal pemberitaan terkait kejanggalan pada proses seleksi CPNS tahun 2019 di Busel. Menurutnya, tak ada masalah pada Rekrutmen tersebut.

Kata dia, berdasarkan ketentuan, syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh BKSDM untuk luar busel minimal 3,0. Sedangkan yang dari dalam busel minimal, 2,0. Standar ini lebih rendah dari nilai yang ditetapkan sebelumnya.

"Di pengumuman awal, IPK dari dalam Busel itu 2,0, sedang dari luar busel 3,5. Lalu kemudian keluar hasil evaluasi dari BKN. Setelah proses berjalan, keluar surat teguran dari BKN yang mempersoalkan tentang adanya perbedaan standar IPK antara dari dalam daerah dan luar daerah. Lalu pada saat itu pansel menjawab surat itu dengan merubah IPK, dari luar busel dari 3,5 menjadi 3,0 sedangkan dari dalam busel itu tetap 2,0," ungkap Firman Hamzah saat di konfirmasi di rumahnya, Senin (2/11/20).

Terkait adanya perbedaan nilai antara yang diumumkan secara resmi melalui website Pemda dengan yang dipegang oleh BKSDM, lanjutnya, dirinya mengaku bila terjadi kesalahan teknis dalam pengetikan. Sebab kasipnya waktu dan banyaknya pekerjaan yang menumpuk membuat pihaknya lupa akan perubahan pengumuman syarat tersebut. Sehingga pihaknya lupa merevisi angka yang tertera pada pengumuman di website Pemda.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Perahu

"Sebenarnya itu hanya prasyarat tetapi dalam perjalananya itu memang mengacu pada 2,0 itu. Memang ada kesalahan teknis pengetikan, karena ada memang permintaan BKN untuk direvisi. Tapi yang di revisi dari luar busel saja dari 3,5 menjadi 3,0, karena logikanya itu akan jadi masalah. Sebab berkasnya kita sudah menerima itu 2,0 dari awal bukan 2,5," tambahnya.

Menurutnya, pihaknya sudah membuka ruang selama tiga hari untuk menyanggah pengumuman hasil verifikasi berkas kepada seluruh calon peserta apabila terdapat kesalahan didalamnya. Kemudian, instansi terkait diberi waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

"Dan polemik IPK ini tidak ada saat itu karena para peserta itu tau kalau standar IPK dalam busel itu 2,0," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, tidak hanya pada pengumuman berkas, masa sanggah juga ini di berikan selama tiga hari kepada seluruh peserta pada hasil pengumuman SKB yang sudah umumkan beberapa waktu lalu. Masa sangga ini dimulai sejak tanggal 1 sampai 3 November besok.

Baca juga:  Pengumuman Rekrutmen CPNS 2019 di Busel Ada Kejanggalan

"Tapi masa sanggah disini terkait masalah nilai SKD dan SKB, bukan lagi maslah administrasi, sementara polemik ini adalah polemik administrasi terkait persyaratan. Kemudian pesertanya ini adalah peserta dari Busel yang standar IPK nya minimal 2,0. Dan ini dibuktikan KPT dengan kartu keluarganya itu ber-KTP," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, dirinya kembali menegaskan jika polemik itu bukanlah suatu masalah. Terkait dengan kekeliruan yang terjadi, dirinya meminta maaf kepada seluruh pihak terkait. Namun untuk merubah kembali pengumuman yang resmi tertera pada website resmi Pemda agak sulit dilakukan.

"Mengenai kekeliruan 2,5 tadi iya tentu kita apa kita perlu minta maaf atau bagaimana yang jelas logikanya itu yang 2,0 itu sudah berjalan dari awal," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan kecurangan itu terjadi menyusul terbitnya pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB pada 30 Oktober 2020 kemarin yang diumumkan dengan resmi secara nasional. Pada tabel 7414 pemerintah Buton Selatan, jurusan S-1 administrasi publik, S-1 Manajemen dan administrasi pemerintahan, salah satu peserta atas nama, Andi Kikin Febriyanti Patta, dinyatakan lulus dengan perolehan nilai 349,00 masing-masing, TWK 90, TIU 115 dan TKP 144. Hanya saja, indeks prestasi kumulatif (IPK) yang dimiliki tidak memenuhi syarat ketentuan.

Dalam syarat umum calon peserta huruf S, Pemda Busel, standar IPK bagi pelamar dari luar Busel minimal 3,0 dan minimal 2,5 untuk luar Busel. Sementara, nilai IPK yang dimiliki, Andi Kikin Febriyanti Patta berjumlah, 2,340. Artinya, IPK tersebut tak memenuhi syarat yang seharusnya digugurkan sejak pemberkasan awal.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS