Bejat, Pria di Makassar Cabuli Keponakan Sendiri

Rezki Mas'ud

Reporter Makassar

Kamis, 01 Juli 2021  /  7:09 pm

Pelaku pencabulan ponakan yang diamankan Reskrim Polrestabes Makassar. Foto: Ist.

MAKASSAR, TELISIK.ID - Sungguh bejat kelakuan pria inisial H di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria yang sudah berusia 46 tahun itu, tega melakukan hal tak senonoh terhadap keponakannya sendiri.

Pria bejat itu melakukan aksi cabulnya terhadap keponakannya inisial SS (11) di kamar kosnya di Jalan Pampang, Kota Makassar, pada Selasa (29/6/2021) lalu.

Tak butuh waktu lama, polisi pun meringkusnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Jamal menceritakan, berawal saat korban SS sedang menjaga sang nenek yang sedang terbaring sakit di Rumah Sakit (RS). Saat itu, pelaku H mendatangi korban, meminta untuk ditemani mengambil tas.

Baca juga: Mobil Mewah Terjun Bebas di Parit

Baca juga: Dua Nama Honorer Siluman di Busel Tercover dalam SK Gubernur

"Pelaku ini menghubungi korban via telepon, bahwa dirinya berada di RS. Korban pun menemui pelaku. Di situ pelaku meminta korban untuk menemaninya mengambil sebuah tas di kost-kostan pelaku," jelas Jamal.

Tanpa rasa curiga, korban pun menemani sang paman. Sesampainya di sana, korban pun memberitahu kebaradaannya kepada sang ibu, bahwa sedang berada di kost pamannya itu.

"Pelaku pertama itu masuk ke WC, setelah keluar langsung melakukan aksi tindak pidana cabul terhadap korban.m," ungkapnya.

Korban yang tak menyangka perlakuan sang pamannya itu, akhirnya melakukan perlawanan. Beruntung, sang ibu datang sehingga pelaku langsung melarikan diri.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu ke kami dan kita amankanlah pelakunya," tandas Jamal.

Atas perbuatan H, ia pun bakal disangkakan dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (C)

Reporter: Rezki Mas’ud

Editor: Fitrah Nugraha